Kasus Sutan Bhatoegana, KPK Periksa Tri Yulianto

Kasus Sutan Bhatoegana, KPK Periksa Tri Yulianto

- detikNews
Selasa, 16 Des 2014 10:30 WIB
Tri Yulianto
Jakarta - KPK melanjutkan proses penyidikan kasus suap dalam rangka pembahasan APBNP di Kementerian ESDM tahun 2013 dengan tersangka Sutan Bhatoegana. Kali ini, penyidik KPK memeriksa mantan kolega Sutan di komisi VII DPR, Tri Yulianto.

Tri Yulianto telah tiba di KPK, Selasa (16/12/2014) sekitar pukul 9.45 WIB. Mengenakan peci hitam, Tri tak berkomentar sedikitpun soal pemeriksaannya.

"Tri Yulianto akan diperiksa untuk tersangka SB," kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, hari ini KPK juga memeriksa saksi lain untuk Sutan Bhatoegana. Saksi lain yang diperiksa adalah Amat yang merupakan mantan sopir Tri Yulianto.

Dalam proses persidangan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini terungkap bahwa Tri Yulianto merupakan 'kurir' suap dari SKK Migas ke komisi VII DPR. Rudi saat itu menyebut bahwa telah menyerahkan uang sebesar USD 200 ribu kepada Tri Yulianto.

Uang suap itu diberikan untuk memuluskan proses pembahasan APBNP Kementerian ESDM tahun 2013. Tri yang dihadirkan di persidangan membantah pengakuan Rudi itu.

(kha/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads