Ingat! Motor Dilarang Lewat Jl MH Thamrin-Medan Merdeka Barat Mulai Besok

Ingat! Motor Dilarang Lewat Jl MH Thamrin-Medan Merdeka Barat Mulai Besok

- detikNews
Selasa, 16 Des 2014 07:30 WIB
Jakarta - Pemprov DKI dibantu jajaran Polda Metro Jaya akan melakukan pematasan kendaraan roda dua di Jl MH Thamrin-Medan Merdeka Barat. Pembatasan ini mulai diberlakukan besok, tanggal 17 Desember 2014.

Kebijakan ini menuai pro dan kontra dalam tahap sosialisasi yang telah berjalan sejak bulan November 2014 lalu. Walau begitu, Pemprov DKI tetap bersikukuh menerapkan kebijakan ini, walau besok masih tahap ujicoba.

"Jadi kita membatasinya sudah menghitung. Enggak mungkin nanti akan menambah volume motor," kata Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok), Senin (15/12/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara pihak kepolisian menyatakan pemotor yang melintas jalan protokol itu selama ujicoba hanya akan ditegur dan diarahkan ke jalur alternatif. Salah satu jalur alternatifnya yaitu Jl Abdul Muis.

Pemprov DKI juga menyediakan kantung parkir seperti berikut:

1. Careffour Duta Merlin: Mobil (677) dan motor (1.000).
2. Menara BDN: Mobil (420) dan motor (400).
3. Gedung Jaya: Mobil (200) dan motor (160).
4. Skyline Building: Mobil (502) dan motor (495).
5. Gedung Sarinah: Mobil (233) dan motor (73).
6. Gedung BII: Mobil (1.010) dan motor (640).
7. Gedung Kosgoro: Mobil (180) dan motor (150).
8. Plaza Permata: Mobil (277) dan motor (200).
9. Gedung Oil: Mobil (180) dan motor (160).
10. Wisma Nusantara: Mobil (653) dan motor (600).
11. Grand Indonesia: Mobil (5.092) dan motor (1.950).
12. IRTI Monas: Mobil (300) dan motor (700)

Selain itu, bus tingkat gratis juga disiapkan untuk melayani rute: Bundaran HI-Jl MH Thamrin-Jl Medan Merdeka Barat-Simpang Harmoni-Jl Gajah Mada-berputar setelah Halte TransJ Harmoni-Jl Hayam Wuruk-Jl Majapahit-Jl Medan Merdeka Barat-Jl Medan Merdeka Selatan-Berputar di depan Balai Kota-Jl Medan Merdeka Selatan-Jl MH Thamrin-Bundaran HI.

(vid/fiq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads