2 Kg Sabu dan 100 Butir Ekstasi Digagalkan Peredarannya di Batam

2 Kg Sabu dan 100 Butir Ekstasi Digagalkan Peredarannya di Batam

- detikNews
Senin, 15 Des 2014 20:14 WIB
Jakarta - Badan Narkotika Nasional menggagalkan peredaran 2 kilogram sabu dan 100 butir pil ekstasi hasil dari pengungkapan empat kasus di Batam. Dua orang tersangka diamankan terkait kasus tersebut.

Pengungkapan pertama dilakukan pada 20 Nopember 2014 atas kerjasama antara BNN dan Bea Cukai Bandara Hang Nadim. Dalam kasus tersebut aparat mendapati sebuah koper berisi 1.830 gram sabu yang hendak diselundupkan ke Surabaya.

"Untuk menghindari petugas bandara, X (DPO) menitipkan koper tersebut beserta KTP dan boarding pass-nya kepada petugas jasa angkut barang (porter) berinisial SH, untuk melakukan check in, dan menunggu di pintu keberangkatan bandara," dalam keterangan tertulis Humas BNN yang diterima detikcom, Senin (15/12/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun koper tersebut gagal melewati pemeriksaan x-ray, karena di dalam koper ditemukan sebuah alumunium foil yang setelah dilakukan pemeriksaan, di dalamnya terdapat 1.830 gram sabu yang dikemas dalam dua kantong plastik bening.

Pemilik barang diduga melarikan diri ketika mengetahui koper yang dititipkannya itu ditahan aparat.
"Diduga, X terus memantau SH dan mengetahui bahwa koper berisi sabu miliknya telah ditahan petugas bandara.
Hingga kini, X masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)."

Pengungkapan selanjutnya dilakukan di hari yang sama. Penangkapan dilakukan di pelabuhan ferry Batam Center. Dalam pengungkapan yang bekerjasama dengan Bea Cukai Batam Center tersebut, didapati 191,11 gram sabu dn 1,03 gram ganja.

Pada hari yang sama, 20 November 2014, petugas BNN bekerja sama dengan Bea dan Cukai Batam Center juga menggagalkan penyelundupan 191,11 gram sabu dan 1,03 gram ganja dan menangkap seorang WN Malaysia, ME (27).

"ME tertangkap tangan membawa sabu dan ganja yang disimpan di tas ranselnya, dalam sebuah kotak warna putih dan diselipkan di sehelai handuk. Narkoba tersebut ia bawa dari Johor Baru, Malaysia, melalui Pelabuhan Stulang Laut menuju Pelabuhan Batam Center, dengan menggunakan kapal ferry penumpang," tulis Humas BNN.

Dari pengakuannya, sabu dan ganja dibawa ke Batam atas perintah seseorang yang berdomisili di Malaysia, untuk selanjutnya diserahkan kepada seseorang yang sudah menunggunya di Pelabuhan Batam Center.

"Petugas kemudian melakukan controlled delivery, namun tidak menemukan calon penerima Narkoba dimaksud," kata BNN.

Sebelumnya, pada tanggal 17 November 2014, ME telah melakukan survey jalur laut yang nantinya akan ia tempuh dari Malaysia ke Batam dan juga untuk mengecek sistem keamanan pelabuhan laut di Batam.

"Ini merupakan kali pertama ME menjadi kurir Narkoba. Dalam kesehariannya, ME berprofesi sebagai instalator listrik di Malaysia. Ia kemudian ditawari untuk menjadi kurir dengan diiming-imingi upah 2000 Ringgit Malaysia."

Sebelumnya, 18 November 2014, sekitar pukul 16.30 WIB, telah diamankan seorang pria berinisial Am als Ah (32), di parkiran BCS Mall, Batam. Dari tangan Am als Ah, petugas menyita ekstasi sebanyak 100 butir. Pengungkapan dilakukan dengan pola undercover buy.
"Rencananya ekstasi tersebut akan dijual dengan kisaran harga Rp 14 – 16 juta," tulis Humas BNN.

Menurut pengakuan Am als Ah, ekstasi tersebut ia dapatkan dari temannya Ya als Aa (35) yang saat itu mengantarnya untuk menjual ekstasi tersebut. Ya als Aa selanjutnya diamankan petugas BNN. Pengembangan berlanjut, BNN kemudian menangkap Ha (30), di BCS Mall, Batam, dan Ja (36).

Pengungkapan terakhir adalah pada 9 Desember 2014, sekitar pukul 18.00 WIB, petugas BNN mengamankan seorang laki-laki berinisial TH (29), di dalam pintu masuk Diskotik Pasifik Jodoh, Batam.

"TH merupakan kurir Narkoba yang pada saat itu diperintahkan oleh temannya untuk mengantarkan pesanan 100 gram sabu senilai Rp 100 juta," masih dari keterangan tertulis BNN.

Dari pengakuannya, pada saat itu TH tengah berkumpul bersama 2 (dua) orang rekannya untuk berpesta sabu di Diskotik Pasifik Jodoh, Batam. Namun belum sempat ia mengkonsumsi narkoba, salah seorang temannya memerintahkan untuk mengantarkan pesanan sabu. TH yang berprofesi sebagai sopir truk ini diamankan petugas pada saat mengantarkan pesanan sabu tersebut. Sedangkan kedua temannya berhasil melarikan diri.

(ahy/vid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads