Dalam keterangan kepada wartawan, Senin (15/12/2014), Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B, Medan, Siswo Suharto menyatakan, tersangka Verikas Mindaugas (28) ditangkap pada Minggu (14/12) sore. Saat itu tersangka baru saja dari pesawat Air Asia AK 392 yang datang dari Kuala Lumpur, Malaysia.
Disebutkannya, petugas Customs Narcotic Team (CNT) sudah mengawasi gerak-gerik tersangka sejak awal. Kemudian mendapati hal mencurigakan di dalam koper yang dibawanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ternyata di dalam koper itu terdapat empat tas. Tiga tas wanita dan satu tas ransel warna biru. Pada masing-masing tas itu terdapat narkotika.
Masing-masing sebanyak 449 gram pada tas tangan wanita warna silver, 406 gram pada tas tangan wanita warna merah, 415 pada tas tangan wanita warna coklat, dan 2.020 gram pada ransel biru.
โSetelah dilakukan pengecekan di laboratorium, dipastikan itu merupakan narkotika golongan satu, jenis methamphetamine,โ kata tukas Siswo Suharto.
Untuk kepentingan pemeriksaan tersangka kemudan diamankan. Seterusnya diserahkan ke Polda Sumatera Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
(rul/vid)