"Yang hadir di Ancol adalah pengurus DPD yang punya nyali alias pemberani, karena mereka dalam posisi terancam, oleh karenanya kami akui sangat hargai dan hormati kehadirannya di Ancol," ujar Agun dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Senin (15/12/2014).
Agun justru menyindir rencana kubu Ical yang akan melapor ke pihak berwajib. Selama pengurus DPD punya mandat meski yang hadir bukan ketua atau sekretaris maka hal itu tidak perlu dipersoalkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia pun mengimbau kepada kubu Ical agar menghentikan model cara surat menyurat dalam proses pencalonan dan pemilihan ketua umum. Pasalnya, cara ini diklaim dengan melakukan tekanan terhadap Ketua DPD.
"Cara-cara seperti ini yang dilakukan dengan tekanan tekanan kepada para Ketua DPD. Kalau DPD buat surat ke calon yang lain, pasti akan dibalasnya dengan surat-surat yang terbaru. Tidak aneh," kata mantan Ketua Komisi II DPR itu.
Kebijakan kubu Ical terkait larangan rangkap jabatan pun disindirnya. Hal ini yang semestinya menjadi bahan pelaporan yang layak ke pihak berwajib.
"Sesungguhnya yang harus dilaporkan adalah penangkapan jabatan DPP dengan Ketua DPD provinsi di mana ada larangan rangkap jabatan yang bersifat struktural/vertikal. Apalagi yang bersangkutan juga ketua panitia pengarah, juga Ketua Pimpinan Munas," tuturnya.
Lantas, upaya apa yang akan dilakukan kubu Agung Laksono cs terkait manuver yang dilakukan pihak Ical? Dia mengatakan pihaknya ingin menunggu putusan pemerintah terkait keabsahan kepengurusan hasil Munas oleh Kemenkum HAM.
"Kami serahkan sepenuhnya kepada Pemerintah dalam menegakkan hukum administrasi Undang-Undang Parpol, dan menguji pelaksanaan AD/ART partai. Itu langkah kami," katanya.
(erd/nrl)