Tak Puas Putusan PT DKI untuk Kasus Century, KPK Pastikan Ajukan Kasasi

Tak Puas Putusan PT DKI untuk Kasus Century, KPK Pastikan Ajukan Kasasi

- detikNews
Senin, 15 Des 2014 18:19 WIB
Jakarta - KPK ternyata tak puas dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang telah meningkatkan hukuman Budi Mulya menjadi 12 tahun penjara. KPK memastikan akan mengajukan kasasi ke MA untuk kasus ini.

"Oh itu pasti (mengajukan kasasi) kita tunggu lagi satu putusan, tingkat MA supaya inkracht," kata Ketua KPK Abraham Samad di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (15/12/12014).

Abraham mengungkapkan, pihaknya akan menindaklanjuti pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus skandal Bank Century setelah adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap. Untuk itu, KPK masih akan menunggu putusan dari MA untuk kasasi yang diajukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau sudah inkracht di MA baru bisa kita tindak lanjuti putusan yang menyebut siapa-siapa
saja orang yang terlibat dalam itu," jelas Samad.

Sebelumnya, pihak Budi Mulya melalui anaknya Nadia Mulya juga telah memastikan akan mengajukan kasasi. Nadya sangat yakin bahwa ayahnya tidak bersalah dalam kasus Bank Century.

(kha/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads