Hakim Tinggi Bandung Lipat Gandakan Hukuman Kurir Penyuap Bupati Bogor

Hakim Tinggi Bandung Lipat Gandakan Hukuman Kurir Penyuap Bupati Bogor

- detikNews
Senin, 15 Des 2014 18:04 WIB
ilustrasi (dok.detikcom)
Jakarta -

Majelis hakim tinggi Bandung melipatgandakan hukuman Yohan Yap (38), penyuap Bupati Bogor Rahmat Yasin. Sebelumnya Yohan dihukum 1,5 tahun penjara dan kini dinaikkan menjadi 4 tahun penjara.

"Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," putus majelis Pengadilan Tinggi (PT) Bandung sebagaimana dilansir website PT Bandung yang dikutip detikcom, Senin (1/12/2014).

Duduk sebagai ketua majelis Moerino dengan anggota Syamsul Ali dan Afninur Kamaroesid. Ketiganya memperberat hukuman Yohan karena perbuatan Yohan dan kawan-kawan pada dasarnya hanya memandang, memikirkan dan mengutamakan kepentingan bisnis semata.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tanpa memperhatikan dan memperhitungkan kepentingan anak cucu kita di masa mendatang," tegas majelis hakim.

Selain itu, menurut majelis, akibat terlalu gampangnya mengalihkan fungsi hutan menjadi lahan permukiman, perkotaan atau proyek-proyek bisnis lainnya, bisa merusak lingkungan dan ekosistem, menimbulkan banjir.

"Terutama berimbas sampai ibu kota Jakarta maupun kawasan sekitarnya," putus majelis pada 24 November 2014 lalu.

Yohan Yap yang merupakan pelaksana suap bersama-sama dengan Cahyadi Kumala kepada Bupati Bogor Rahmat Yasin. Duit yang dijanjikan Rp 5 miliar namun baru terealisasi Rp 4,5 miliar. Uang ini diberikan agar Yasin mengeluarkan surat rekomendasi tukar menukar lahan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri.

Akibat kasus itu, Yasin mengundurkan diri sebagai bupati dan telah dihukum 5,5 tahun penjara.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads