Korupsi, Mantan Anggota DPRD Bandung Divonis 1 Tahun 4 Bulan

Korupsi, Mantan Anggota DPRD Bandung Divonis 1 Tahun 4 Bulan

- detikNews
Senin, 15 Des 2014 16:50 WIB
Bandung -

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan hukuman satu tahun empat bulan dan denda Rp 50 juta subsider kurungan satu bulan dan denda Rp 50 juta kepada mantan anggota DPRD Kota Bandung Kadar Slamet dan Wati Hasnawati. Selain mereka berdua, satu terdakwa lainnya, yakni Tia Irawan Diredja divonis 1,5 tahun denda Rp 50 juta subsider kurungan satu bulan.

Vonis tersbeut lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni hukuman dua tahun penjara denda Rp 50 juta subsider kurungan tiga bulan penjara.

Hal itu terungkap dalam sidang putusan kasus koruspi dana hibah bansos Pemkot Bandung 2012 di Pengadilan Tipikor pada PN kelas 1A Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (15/12/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam membaca bekas perkaranya, Majelis Hakim terlebih dulu membacakan amar putusan untuk Kadar, baru dilanjutkan kedua terdakwa lainnya.

Dalam persidangan disebutkan Kadar terbukti melakukan pemotongan dana hibah Pemkot Bandung yang diberikan pada Yayasan Harapan Bangsa Sejahtera (YHBS) sebesar Rp 1,1 miliar dari total hibah yang diberikan Rp 2,175 miliar.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Barita Lumban Gaol tersebut menyatakan Kadar terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair yaitu Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana selama satu tahun empat bulan, denda Rp 50 juta subsidair kurungan satu bulan penjara," ujar Barita.

Selain Kadar, Ketua Yayasan Harapan Bangsa Sejahtera (YHBS) Wati Hasnawati divonis hukuman 1 tahun 4 bulan denda Rp 50 juta subsider kurungan satu bulan. Selain itu, Wati juga diharuskan mengembalikan kerugian negara Rp 500 juta.

"Jika tidak sanggup mengembalikan dalam satu bulan harta bendanya disita dan jika tidak memiliki harta benda diganti kurungan delapan bulan penjara," terang Ketua Majelis Hakim.

Berbeda dengan Kadar dan Wati, bendahara YHBS Tia Irawan Diredja divonis 1 tahun enam bulan denda Rp 50 juta subsider kurungan satu bulan. Tia juga wajib mengembalikan kerugian negara Rp 575 juta selama satu bulan, jika tidak sanggup harta bendanya disita dan jika tidak mempunyai harta benda diganti kurungan delapan bulan penjara.

Atas putusan tersebut ketiga terdakwa menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu. Usai persidangan, Wati yang memakai kerudung warna merah motif orange tersebut tampak berlinang air mata. Ia terlihat berpelukan dengan keluarga yang datang untuk menyaksikan jalannya persidangan.

(avi/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads