"Pemainnya rata-rata ibu-ibu arisan temannya dia saja," kata Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Handik Zusen kepada wartawan, Senin (15/12/2014).
Handik mengungkapkan, tersangka sudah satu tahun menjadi bandar judi togel ini. Diduga, omsetnya mencapai miliaran rupiah pertahun. Pelaku beroperasi dari kawasan Jakarta Utara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Afi ditangkap Unit V Subdit Resmob Ditreskrinun Polda Metro Jaya karena menjadi bandar judi togel online Singapura. Ia mengumpulkan taruhan dari para agen dan juga pemain.
Dari tersangka, polisi menyita 6 unit handphone, 1 unit tablet Samsung, 1 buah token key BCA, 7 buku tabungan BCA, 1 bendel rekapan judi, 2 kartu ATM BCA, 3 kartu kredit BCA, 1 bendel dokumen transaksi perbankan dan sejumlah uang dalam rekening BCA milik tersangka senilai Rp 90 juta.
"Untuk tersangka, selain dijerat Pasal 303 KUHP, juga dijerat dengan TPPU," tambahnya
(mei/ndr)