"Ini (hukuman mati) pro dan kontra. Mereka (pelaku) ini juga langgar HAM, hak hidup orang terengut olehβ mereka," ucap Prasetyo usai menghadiri acara penandatanganan surat edaran bersama upaya khusus pencapaian swasembada padi, jagung dan kedelai di Istana Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (15/12/2014).
Salah satu contohnya adalah para narapidana gembong narkoba. Prasetyo mengungkapkan saat ini ada sekitar 4 juta orang yang menjadi korban narkoba di Indonesia dan diprediksi akan meningkat di tahun depan menjadi 5 juta orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prasetyo mengatakan hukuman mati efektif untuk memberikan efek jera. Menurutnya, saat ini saja di mana hukuman mati tetap diberlakukan masih ada gembong narkoba yang berani melakukan aksinya di Indonesia, apalagi jika tidak ada hukuman mati.
"Kalau dilakukan itu masih seperti itu, apalagi tidak. Mereka yang bersalah sebagai bandar dan memenuhi syarat pidana mati harus dilakukan," ucapnya.
Sementara bagi para pengguna dan orang yang berpotensi menjadi pengguna, Prasetyo mengatakan harus dicari solusi lain, misalnya dengan penjelasan dan penyuluhan terhadap bahaya narkoba dan membantu penyembuhan mereka.
Presiden Jokowi telah menekankan pihaknya bersikap tegas kepada pelaku kejahatan narkoba. Sebanyak 64 terpidana mati kasus narkoba yang meminta grasi kepadanya akan ditolaknya semua. Kejaksaan Agung juga akan mengeksekusi mati para gembong narkoba dalam waktu dekat.
(slm/nrl)