Jaksa Agung Panggil Kajati Bahas Eksekusi Hukuman Mati

Jaksa Agung Panggil Kajati Bahas Eksekusi Hukuman Mati

- detikNews
Senin, 15 Des 2014 13:48 WIB
Jaksa Agung HM Prasetyo
Jakarta -

Akhir tahun 2014 Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melaksanakan eksekusi hukuman mati bagi 5 terpidana mati kasus narkoba. Persiapan eksekusi telah dilakukan, terbaru dengan memanggil sejumlah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati).

"Hari ini saya panggil para Kajati yang nantinya akan ada pelaksanaan pidana mati di daerahnya masing-masing. Nanti dirumuskan seperti apa progresnya," kata Jaksa Agung HM Prasetyo kepada wartawan usai menghadiri acara penandatanganan surat edaran bersama upaya khusus pencapaian swasembada padi, jagung dan kedelai di Istana Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (15/12/2014).

Namun Prasetyo tak menyebut Kajati mana saja yang akan dipanggil. Hal itu dilakukan agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat dan para narapidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya juga nggak pernah bilang nama mana yang duluan. Kalau diumumkan khalayak nanti bisa timbul keresahan," ucapnya.

Prasetyo mengatakan saat ini tim eksekutor sudah diterjunkan ke lapangan tempat para napi tersebut ditahan. Mereka memastikan kesiapan proses pelaksaaan eksekusi dan mental para napi.

"Banyak yang harus disiapkan, termasuk kesiapan mental mereka, juga kesiapan apakah putusan mereka sudah berkekuatan hukum tetap atau belum. Kalau clear, baru ditentukan pelaksanaan di mana dan kapan," jelasnya.

Pada Jumat (12/12/2014) Prasetyo mengatakan pulau Nusakambangan di Cilacap, Jawa Tengah, aman sebagai lokasi eksekusi terpidana mati. Namun terkait lokasi eksekusi pihaknya tetap harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Kita cari tempat yang aman. Kalau di sini (Nusakambangan) aman," kata HM Prasetyo saat mengunjungi lapas Pulau Nusakambangan bersama Menteri Yasonna Hamonangan Laoly.

Prasetyo belum menentukan lokasi mana yang akan dijadikan sebagai tempat eksekusi bagi terpidana mati. "Eksekusi belum ditentukan tempatnya. Kalaupun akan dilaksanakan nanti akan ada kesepakatan antara kita dengan pihak Polri, tempatnya di mana, waktunya kapan bagaimana caranya semua harus kita persiapkan," ujarnya.

Presiden Jokowi telah menekankan pihaknya bersikap tegas kepada pelaku kejahatan narkoba. Sebanyak 64 terpidana mati kasus narkoba yang meminta grasi kepadanya akan ditolaknya semua.



(slm/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads