Kelima pembunuh pasangan suami istri Didi Harsoadi dan Anita Angrainy divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Senin (15/12/2014). Kelima terdakwa yakni Raga Mulya, Wedha Sandrajaya, Teuku Samsul, Dedi Murdani dan Saimuddin. Salahsatu terpidana sempat bersitegang dengan wartawan.
Usai persidangan, petugas dari Kejaksaan Negeri Bandung membawa dua otak pembunuhan tersebut yakni Rada dan Wedha ke dalam mobil tahanan. Kemudian menyusul ketiga eksekutor yakni Teuku, Udin dan Dedi.
Saat perjalanan ke mobil tahanan, terjadi insiden kurang menyenangkan dari terdakwa. Saimuddin sempat marah kepada salah seorang fotografer media lokal, bahkan tangannya sempat menepis kamera milik fotografer tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awas loh gue keluar, gue bunuh, mati kau," ancam Udin, panggilan Saimuddin, sambil menunjukan jari telunjuknya ke arah kerumunan wartawan.
Sementara itu, ditemui usai persidangan, Kakak Anita Angrainy, Deni Ernawan (60) mengaku puas dengan hukuman yang diberikan oleh majelis hakim. Walaupun dirinya berharap hukuman bisa lebih tinggi dari itu.
"Keputusan yang bijaksana. Sesuai dengan harapan saya. Berharapnya lebih tapi mungkin hukuman seumur hidup sudah maksimal," ujarnya.
(avi/ern)