Kasus bermula saat SMPN I Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, mendapat dana Bantuan Operasional Sekolah dari APBN sebesar Rp 476 juta. Namun dalam proses pelaksanannya, dana BOS itu mengalami kebocoran di sana-sini. Armansyah melakukan pos pengeluaran fiktif seperti pembelian pot bunga, 10 unit white board, pengadaan 3 set gorden, perawatan komputer, dan pembelian satu set komputer.
Pos pengeluaran yang fiktif tersebut sengaja dibuat seakan-akan seluruh dana BOS telah terpakai semuanya. Tapi selidik punya selidik, saat diaudit terjadi kejanggalan dan terungkaplah proyek fiktif terebut. Alhasil, Armansyah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Setelah terendus korupsi, Hermansyah buru-buru mengembalikan uang Rp 150 juta ke jaksa. Meski demikian, proses pidana tetap dilanjutkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 150 juta yang dikompensasikan dari uang yang diperoleh terdakwa dari tindak pidana korupsi sejumlah Rp 150 juta yang telah dikembalikan sebagai uang titipan melalui Kejaksaan Negeri Limapuluh," putus majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan sebagaimana dilansir websita Mahkamah Agung (MA), Senin (15/12/2014).
Duduk sebagai ketua majelis Dalizatulo Zega dengan anggota Ridwan Ramli, Mangasa Manurung, Rosmalina Sitorus dan Sazili.
(asp/nrl)