"Soal rekonsiliasi kami menegaskan, bukan hanya masalah kepengurusan tetapi ada yang lebih utama bagaimana dengan rekonsiliasi substansi Kedua munas yang bertolak belakang," ujar Agun dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Senin (15/12/2014).
Dia mengatakan hasil Munas ini yang harus dipertimbangkan secara cermat. Segala perbedaan terkait hasilnya harus dilihat karena menyangkut prinsip organisasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tidak mendesak untuk dalam satu dua hari ini disahkan. Silakan bapak meneliti, mengkaji, menilainya, bahkan kami siap untuk diklarifikasi, bahkan kami pun siap apabila harus diperhadapkan untuk menguji legalitas-konstitusionalitas penyelenggaraan dari kedua Munas," sebutnya.
Lantas, apakah kubu Agung siap menerima segala putusan apapun Kemenkumham terkait kepengesahan kepengurusan? Dia mengatakan siap menerima asalkan Kemenkumham bisa obyektif.
"Soal waktu kami serahkan kepada Pemerintah sebagaimana sudah diatur dalam UU Parpol. Kami siap menerimanya, dengan harapan pemerintah bisa objektif dan rasional dengan mengujinya dari pasal pasal UU parpol dan pasal pasal yang diatur dalam AD/ART Partai Golkar," ujarnya.
(hat/erd)