Jaksa KPK dalam dakwaannya memaparkan Zulkifli Hasan memberikan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK 673/Menhut-II/2014 tanggal 9 Agustus 2014 saat datang pada acara peringatan HUT Riau tanggal 9 Agustus 2014.
SK 673/Menhut-II/2014 berisikan perihal perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas 1.638.249 hektar, perubahan fungsi kawasan Hutan seluas 717.543 hektar dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan seluas 11.552 hektar di Provinsi Riau.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah, peluang revisi SK 673/Menhut-II/2014 dimanfaatkan Annas Maamun dengan memerintahkan Kepala Bappeda Riau, Irwan Effendy untuk melakukan penelaahan terkait keberadaan kawasan yang direncanakan dalam program pembangunan daerah Provinsi Riau yang masih masuk sebagai kawasan hutan untuk diusulkan revisi menjadi bukan kawasan hutan/area penggunaan lainnya (APL).
Selanjutnya dilakukan penelaahan oleh M Yafiz dan Irwan Effendy bersama-sama dengan Cecep Iskandar (Kabid Planologi Dinas Kehutanan), Supriadi (Kasi Tata Ruang Beppeda), Ardesianto (Kasi Perpetaan Dinas Kehutanan), dan Arief Despensary (Kasi Penatagunaan Dinas Kehutanan).
Hasil telaahan kemudian dilaporkan kepada Annas Maamun pada tanggal 11 Agustus 2014. Annas Maamun yang memberikan koreksi, selanjutnya menerbitkan Surat Gubernur Riau Nomor 050/BAPPEDA/58.13 tanggal 12 Agustus 2014 perihal Mohon Pertimbangan Perubahan Luas Kawasan Bukan Hutan di Provinsi Riau Dalam Keputusan Penunjukan Kawasan Hutan Sesuai Hasil Rekomendasi Tim Terpadu yang ditujukan kepada Menteri Kehutanan.
Surat Gubernur Riau ini langsung dibawa ke kantor Kementerian Kehutanan oleh Wakil Gubernur Riau Arsyad Juliandi Rachmad, M Yafiz, Irwan Effendy dan Cecep Iskandar yang bertemu dengan Zulkifli Hasan pada tanggal 14 Agustus 2014.
"Pada pertemuan itu Zulkifli Hasan memberi tanda centang persetujuan terhadap sebagian kawasan yang diajukan dalam surat tersebut, yang peruntukkannya antara lain untuk jalan tol, jalan provinsi, kawasan Candi Muara Takus dan perkebunan untuk rakyat miskin seluas 1.700 ha di Kabupaten Rokan Hilir. Selain itu Zulkifli Hasan secara lisan memberikan tambahan perluasan kawasan hutan menjadi bukan hutan Provinsi Riau maksimal 30 ribu ha," sambung jaksa.
Gulat Manurung yang mengetahui adanya pengajuan revisi atas SK Menteri Kehutanan Nomor SK 673/Menhut-II/2014 tersebut, pada bulan Agustus 2014 menemui Annas Maamun di rumah dinas Gubernur Riau.
Dia meminta bantuan agar areal kebun sawit miliknya dan teman-temannya dapat dimasukkan ke dalam usulan revisi dari kawasan hutan dna menjadi bukan kawasan hutan." Annas Maamun lalu mengarahkan terdakwa agar berkoordinasi dengan Cecep Iskandar yang pada saat itu sedang berada di rumah dinas Annas Maamun terkait pelaporan hasil kunjungan ke Jakarta menemui Menteri Kehutanan," sambung jaksa.
Menindaklanjuti arahan Annas Maamun kemudian terdakwa membicarakan hal tersebut dengan Cecep Iskandar yang pada intinya meminta agar areal kebun sawit terdakwa dan teman-temannya di Kabupaten Kuantan Singigi seluas 1.188 ha dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir selas 1.214 ha dapat dimasukkan dalam usulan revisi SK Menteri Kehutanan Nomor SK 673/Menhut-II/2014.
Atas permintaan tersebut, Cecep Iskandar meminta terdakwa memberikan gambar peta lokasi areal yang akan direvisi. Selanjutnya terdakwa memerintahkan Riyadi Mustofa alias Bowo yang pernah melakukan pemetaan dan pengukuran atas areal kebun sawit terdakwa dan teman-temannya agar memberikan gambar peta kepada Cecep Iskandar untuk dilakukan penelahaan bersama Ardesianto yang hasilnya ada beberapa kawasan yang tidak bisa dimasukkan ke dalam usulan revisi karena merupakan kawasan hutan lindung namun terdakwa meminta agar tetapdimasukkan ke dalam usulan.
Pada tanggal 17 September 2014, Annas Maamun menandatangani Surat Gubernur Riau Nomor 050/Bappeda/8516 tentang Revisi Usulan Perubahan Luas Kawasan Bukan Hutan di Provinsi Riau yang ditujukan kepada Menteri Kehutanan.
Pada tanggal 18 September 2014, Annas Maamun memerintahkan Cecep Iskandar mengantar surat Gubernur Riau Nomor 050/Bappeda/8516 ke Kementerian Kehutanan. Selanjutnya pada tanggal 19 September 2014 Cecep Iskandar menyerahkan surat tersebut kepada Direktur Perencanaan Kawasan Hutan Kemenhut Mashud di Jakarta untuk diproses permohonannya.
Pada tanggal 21 September 2014, Annas Maamun berangkat ke Jakarta dalam rangka urusan dinas sekaligus memantau perkembangan surat usulan revisi tersebut di Kementerian Kehutanan. Keesokan harinya pada tanggal 22 September 2014, Annas Maamun menghubungi terdakwa dan meminta uang tersebut sebesar Rp 2,9 miliar terkait pengurusan usulan revisi perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau
"Dalam rangka memenuhi permintaan Annas Maamun tersebut, terdakwa hanya mampu menyiapkan USD 166,100 atau setara Rp 2 miliar yang diperoleh terdakwa dari Edison Marudut Marsadauli sebesar kurang lebih USD 125 ribu atau setara 1,5 miliar dan sisanya kurang lebih USD 41,100 atau setara Rp 500 juta uang milik terdakwa sendiri. Selanjutnya terdakwa membawa uang tersebut ke Jakarta untuk diserahkan ke Annas Maamun,"ujar jaksa.
Duit yang dimasukkan dalam tas berwarna hitam merk Polo ini diberikan Gulat tanggal 24 September 2014 di rumah Annas Maamun di Perumahan Citra Gran Blok RC3 Nomor 2 Cibubur Jabar.
Karena tahu uang yang diberikan berbentuk USD, Annas Maamun meminta Gulat menukarkan uang dalam mata uang Dollar Singapura. Uang dituar Gulat dan diserahkan kembali pada 25 September 2014.
"Pemberian uang tersebut dilakukan terdakwa karena Annas Maamun selaku Gubernur Riau telah memasukkan permintaan terdakwa yaitu agar areal kebun sawit terdakwa dan teman-temannya di Kabupaten Kuantan Singingi seluas 1.188 Ha dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.214 Ha ke dalam surat revisi usulan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau," kata jaksa.
(fdn/fjr)