Dua kubu di Partai Golongan Karya saat ini tengah berebut pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Baik kubu Agung Laksono maupun kubu Aburizal Bakrie (Ical) sama-sama telah melaporkan hasil Munas yang mereka gelar ke Kementerian Hukum pada Senin lalu.
Mengacu pada Undang-undang tentang Partai Politik, tujuh hari kerja setelah dilaporkan maka Kementerian Hukum akan menentukan keabsahan salah dari dua Munas tersebut pada Rabu (17/12) nanti. Dua hari menjelang pengumuman Kementerian Hukum, Senin (15/12/2014) pagi tadi kubu Agung mengirimkan berkas tambahan untuk melengkapi laporan.
Berkas kubu Agung diantar langsung oleh Ketua Mahkamah Partai Lawrence Siburian dan salah satu ketua DPP, Agun Gunanjar Sudarsa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah berkas tambahan dikirim, Agung Cs pun optimistis akan mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
"Kalau kami kan serahkan saja sama mereka (Kementerian Hukum). Kami ada keyakinan dong (disahkan). Artinya dengan berbagai macam argumentasi dan alasan, itu kita sudah sampaikan," kata Yorrys.
Namun jika ternyata nasib berkata lain yakni kubu Aburizal Bakrie (Ical) yang disahkan oleh Kementerian Hukum, Yorrys berjanji pihaknya akan menerima dengan lapang dada. Agung Cs berjanji tak akan mengintervensi putusan Kemenkum HAM yang merupakan pihak pemerintah.
"Ya harus diterima, apa gunanya pemerintah. Kita serahkan penuh tanpa boleh ada intervensi atau memaksakan kehendak. Seperti sekarang kan mereka kesannya menekan pemerintah. Buat apa kita. Biarkan saja mereka," kata pria bercambang ini.
(erd/nrl)