Kasus bermula saat Herman bersama anak buah kapal (ABK) mengumpulkan kayu gulung-gulung di Pulau Senayang pada 1 Desember 2013 siang. Keesokan harinya, KLM Karya Baru mulai berlayar menjelang tengah malam tanpa memberitahukan kepada pihak Bea dan Cukai dari Dapur 12 Batam menuju Jurong Port, Singapura.
Saat memasuki dini hari, Tim Patroli Bea Cukai 15040 menghentikan KLM Karya Baru di Perairan Pulau Tandur. Petugas memeriksa isi muatan KLM dan Herman tidak bisa menunjukan surat pemberitahuan ekspor dan dokumen yang sah lainnya. Alhasil, Herman dibawa ke daratan dan kemudian diadili.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 8 April 2014, jaksa menuntut Herman supaya dijatuhi hukuman selama 2 tahun penjara. Herman dinilai melakukan tindak pidana penyelundupan sebagaimana diancam Pasal 102A huruf e UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.
"Menjatuhkan hukuman 1 tahun dan 6 bulan," putus majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun.
Duduk sebagai ketua majelis Hotnar Simarmata dengan anggota Irianty Khoirul Ummah dan Indra Muharam. Hal-hal yang memberatkan yaitu Herman merugikan sektor perdagangan dalam negeri. Adapun yang meringankan yaitu Herman bersikap sopan di persidangan dan berterus terang serta mengakui kesalahannya dan perbuatannya tersebut.
"Terdakwa belum pernah dihukum dan mempunyai adik yang masih kuliah," ujar majelis pada 16 April 2014 lalu.
(asp/nrl)