Rumah Muklas di Dusun Sedayu, Desa Balerejo, Kecamatan Kaliangkrik, digerebek polisi, Selasa (9/12) lalu. Diamankan barang bukti berupa 3 kuintal mi basah berformalin, mesin perajang, 3 bungkus tawas, dan 2 liter formalin.
"Dia (Muklas) memiliki 3 pekerja," kata Kapolres Magelang AKBP Rifki dalam gelar perkara di Mapolres, Senin (15/12/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muklas sendiri mengaku baru 4 bulan 'menekuni' bisnis ilegal tersebut. Tiap hari, ia dan pekerjanya memproduksi 2-4 kuintal mi berformalin dan menjualnya ke pasar Magelang.
"Transaksinya lewat ponsel," kata Muklas.
Mi produksi Muklas dijual lebih murah dari harga pasaran. Maka itu, orang mau membeli. Konsumen dirugikan karena mi tersebut tidak baik untuk kesehatan dan berbahaya.
(try/try)