Produksi Berkuintal-kuintal Mi Berformalin, Muklas Diamankan Polisi

Produksi Berkuintal-kuintal Mi Berformalin, Muklas Diamankan Polisi

- detikNews
Senin, 15 Des 2014 11:10 WIB
(Foto: Tri Joko Purnomo/detikcom)
Magelang - Muklas (32), warga Magelang, berurusan dengan polisi setelah tepergok memproduksi mi berformalin. Ia terancam hukuman 5 tahun bui dan denda Rp 10 miliar.

Rumah Muklas di Dusun Sedayu, Desa Balerejo, Kecamatan Kaliangkrik, digerebek polisi, Selasa (9/12) lalu. Diamankan barang bukti berupa 3 kuintal mi basah berformalin, mesin perajang, 3 bungkus tawas, dan 2 liter formalin.

"Dia (Muklas) memiliki 3 pekerja," kata Kapolres Magelang AKBP Rifki dalam gelar perkara di Mapolres, Senin (15/12/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Rifki, aksi kriminal Muklas sudah diendus cukup lama. Namun karena polisi harus mencari bukti sekaligus mengecek barang bukti ke laboratorium, kasusnya baru diungkap sekarang. Muklas dijerat UU Pangan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Muklas sendiri mengaku baru 4 bulan 'menekuni' bisnis ilegal tersebut. Tiap hari, ia dan pekerjanya memproduksi 2-4 kuintal mi berformalin dan menjualnya ke pasar Magelang.

"Transaksinya lewat ponsel," kata Muklas.

Mi produksi Muklas dijual lebih murah dari harga pasaran. Maka itu, orang mau membeli. Konsumen dirugikan karena mi tersebut tidak baik untuk kesehatan dan berbahaya.

(try/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads