Satpol PP: Indekos Banceuy 40A tak Punya Izin Usaha

Satpol PP: Indekos Banceuy 40A tak Punya Izin Usaha

- detikNews
Senin, 15 Des 2014 09:41 WIB
Bandung - Satpol PP Kota Bandung sudah memeriksa pengelola indekos Banceuy 40A terkait tudingan tempat itu sebagai area prostitusi. Selain itu penyidik Pol PP mengecek kelengkapan administrasi indekos tersebut. Apa hasilnya?

Jadwal pemeriksaan pemilik Banceuy 40A sebenarnya pada Senin 15 Desember, namun pengelola indekos yang diwakili adiknya menyambangi markas Satpol PP di Jalan Martanegara pada Jumat 12 Desember lalu.

"Pengelola indekos mengatakan tidak ada praktik prostitusi," kata Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung Teddy Wirakusumah saat dikonfirmasi via telepon, Senin (15/12/2014)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasil pemeriksaan, kata Teddy, indekos 40A belum melengkapi izin sesuai aturan. "Tidak ada izin ho atau gangguan, mereka punya 55 kamar yang masuk kategori usaha karena biaya per kamarnya Rp 1,5 juta per bulan. Setelah diperiksa IMB, ternyata IMB aslinya buat rumah, berarti harus mengubah IMB untuk usaha," kata Teddy.

Satpol PP, sambung Teddy, hanya memberikan peringatan saja kepada pengelola Banceuy 40A. "Ada dua poin surat pernyataan yang harus dipatuhi pengelola indekos, yaitu melarang penghuni indekos melakukan ruatan asusila, dan segera mengurus izin sesuai peraturan berlaku," ujar Teddy.

Satpol PP berjanji akan menindak tegas pemilik indekos apabila tidak memenuhi dua poin tersebut. "Kami akan terus memantau. Kalau ternyata terbukti melanggar, kami akan segel," tegas Teddy.


Β 

(bbn/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads