Pengusaha Gulat Manurung hari ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Gulat menjadi terdakwa dalam perkara suap Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun.
Gulat Manurung sudah tiba sekitar pukul 08.33 WIB di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (15/12/2014).β Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Supriyono dijadwalkan digelar pukul 09.00 WIB
Annas Maamun ditangkap pada 25 September 2014 saat melakukan transaksi suap dengan Gulat Manurung. Dalam operasi tangkap tangan, KPK menyita uang Rp 2 miliar dan USD 300 ribu.
Duit suap terkait perizinan alih fungsi lahan hutan tanaman industri yang berada di Kuangsing Kabupaten Kuantan Singing, Riau dengan 140 hektar.
Gulat dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(fdn/ndr)
Gulat Manurung sudah tiba sekitar pukul 08.33 WIB di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (15/12/2014).β Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Supriyono dijadwalkan digelar pukul 09.00 WIB
Annas Maamun ditangkap pada 25 September 2014 saat melakukan transaksi suap dengan Gulat Manurung. Dalam operasi tangkap tangan, KPK menyita uang Rp 2 miliar dan USD 300 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gulat dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.