Penyuap Gubernur Riau Annas Maamun Jalani Sidang Perdana di PN Tipikor

Penyuap Gubernur Riau Annas Maamun Jalani Sidang Perdana di PN Tipikor

- detikNews
Senin, 15 Des 2014 08:40 WIB
Jakarta -
Pengusaha Gulat Manurung hari ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Gulat menjadi terdakwa dalam perkara suap Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun.

Gulat Manurung sudah tiba sekitar pukul 08.33 WIB di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (15/12/2014).β€Ž Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Supriyono dijadwalkan digelar pukul 09.00 WIB

Annas Maamun ditangkap pada 25 September 2014 saat melakukan transaksi suap dengan Gulat Manurung. Dalam operasi tangkap tangan, KPK menyita uang Rp 2 miliar dan USD 300 ribu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Duit suap terkait perizinan alih fungsi lahan hutan tanaman industri yang berada di Kuangsing Kabupaten Kuantan Singing, Riau dengan 140 hektar.

Gulat dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(fdn/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads