Menurut keterangan tertulis yang diterima detikcom, Minggu (14/12/2014), penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla pada Jumat, 12 Desember 2014 lalu. Rektor UI Prof Dr Ir Muhammad Anis menerima langsung penghargaan tersebut di Istana Wakil Presiden.
"Penganugerahan tersebut menunjukkan kepatuhan UI sebagai Badan Publik dalam menjalankan kewajiban mengumumkan dan menyediakan informasi publik serta melayani permohonan informasi sesuai Undang-undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan total nilai 77,8 poin," ujar Kepala Kantor Komunikasi UI Farida Haryoko.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proses penilaian dilakukan dengan dua tahap yakni yang pertama menyebar kuesioner penilaian mandiri dan memverivikasi website. Kemudian tahap kedua adalah dengan mengunjungi langsung kampus yang sedang dinilai untuk membuktikan hasil kuesioner.
Pemilaian dilakukan oleh Komisi Informasi Publik yang merupakan lembaga independen. Komisi tersebut juga memberikan laporan mengenai tugasnya dalam menjalankan UU Keterbukaan Informasi Publik kepada Presiden dan DPR.
(bpn/jor)