Berdalih punya kesaktian mencabut jarum santet, FS (32) mencabuli seorang mahasiswi. Ulah bejat pria bekerja sebagai sopir travel ini dilakukan di salah satu hotel di Kota Bandung.
Polisi membekuk FS setelah korban melaporkan kejadian memilukan tersebut. Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Mokhmad Ngajib menyebutkan kasus kejahatan seksual ini bermula sewaktu FS berkenalan dengan korban via telepon.
"Pelaku awalnya meminta kepada temannya untuk dicarikan kenalan wanita. Lalu teman pelaku memberikan nomor telepon korban," kata Ngajib di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Minggu (14/12/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku keesokan harinya menemui korban di kawasan Cibiru. FS berjanji sanggup mengobati korban. Waktu itu korban yang gelisah percaya begitu saja tanpa berpikir bakal dijebak pelaku. Setelah itu, FS mengajak korban ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Agar korban percaya, pelaku harus bertemu rekannya bermaksud konsultasi medis.
"Ternyata pelaku pura-pura saja ketemu temannya di RSHS. Korban hanya menunggu di area lobi," kata Ngajib,
Pelaku mengingatkan korban agar secepatnya diobati secara gaib bila tak mau menderita. FS memboyong mahasiswi itu ke sebuah hotel di kawasan dekat Stasiun Bandung. Dia beralasan tidak ada tempat lagi untuk segera mencabut jarum santet. Korban menurut lantaran enggan terjadi hal membahayakan jiwanya.
"Tubuh korban diraba-raba, lalu pelaku memperlihatkan jarum yang seolah ke luar dari tubuh korban. Padahal jarum itu sudah disiapkan pelaku," tutur Ngajib.
Modus tipu muslihat FS soal jarum santet ini mengelabui korban. Dia menyebut masih ada jarum santet yang menempel di dalam kemaluan korban. "Saat itulah pelaku memerkosa korban. Korban ternyata melakukan perlawanan dan berontak. Pelaku langsung membekap mulut korban hingga tak berdaya karena kalah tenaga," ujar Ngajib.
Usai aksi biadabnya, FS membawa korban naik kereta api jurusan Cicalengka untuk mengantar pulan ke Cibiru. Tetapi di kawasan Cileunyi saat perjalanan naik angkutan kota, pelaku kabur meninggalkan korban. Korban melaporkan kasus pencabulan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreksrim Polrestabes Bandung.
Beberapa hari kemudian FS berhasil dtangkap polisi. Pelaku ke luar dari persembunyiannya setelah dipancing polisi yang menyamar sebagai wanita dengan cara salah mengirimkan pesan singkat, mengajak kenalan.
"Pelaku mau janjian di daerah Pasteur. Kami mengajak korban ikut untuk memastikan mengenali pelaku. Korban menujuk pelaku yang turun dari angkot untuk menyeberang jalan. Akhirnya pelaku itu kami tangkap," tutur Ngajib.
FS tak mengelak soal modus kejahatannya guna memperdaya korban. "Memang bualan saya saja kalau di tubuh korban ada jarum," kata FS yang mengaku pekerjaannya sebagai sopir travel.
Dia mengaku hanya sekali bertindak tak senonoh kepada korban. "Terus terang waktu itu cuma karena nafsu saja. Ya saya mengaku salah. Baru sekali berbuat seperti ini," ujar FS singkat
Polisi terus mendalami pengakuan pelaku guna menyelidiki apakah ada korban lainnya. FS kini meringkuk di sel tahanan Mapolrestabes Bandung. Warga Caringin, Kabupaten Bandung Barat, itu disangkakan melanggar Pasal 81 UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 286 KUHPidana tentang Perkosaan. Pelaku diancam hukuman di atas 15 tahun penjara.
(ndr/mad)