Pasca Munas Bali, Dua Ketua DPD Golkar Jadi Tersangka Korupsi

Pasca Munas Bali, Dua Ketua DPD Golkar Jadi Tersangka Korupsi

- detikNews
Minggu, 14 Des 2014 10:44 WIB
Jakarta - Tak sampai sebulan setelah Munas Golkar versi Aburizal Bakrie di Nusa Dua, Bali, dua Ketua DPD terjerat korupsi. Apa yang terjadi dengan partai beringin?

Baru dua hari setelah Aburizal Bakrie dikukuhkan secara aklamasi menjadi Ketua Umum Golkar, Ketua DPD I Jabar Irianto MS Syafiuddin alias Yance ditahan Kejaksaan Agung pada Jumat (5/12/2014). Yance ditahan karena dugaan korupsi pembebasan lahan proyek PLTU di Sumur Adem tahun 2004 silam.

Partai Golkar pun langsung memberikan bantuan hukum. Namun hingga kini Yance masih menjabat Ketua DPD Golkar Jabar, beringin belum menjatuhkan sanksi apa-apa dan memilih menunggu proses hukum mantan Bupati Indramayu dua periode ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dua pekan setelah Yance ditahan Kejaksaan Agung, seorang lagi Ketua DPD Golkar pemilik suara di Munas Bali dijadikan tersangka korupsi oleh KPK.

Ketua DPD Golkar NTB yang juga Bupati Lombok Barat Zaini Arony ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus pemerasan. Zaini diduga melakukan pemerasan dalam proses izin tempat wisata. KPK menyebut dia sudah berkali-kali memeras, yang totalnya Rp 2 miliar.

"Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup, diduga ada Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh ZAR, bupati Lombok Barat 2009-2019. Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Jubir KPK Johan Budi di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (12/12/2014). kemarin.

Sama seperti saat Yance dijadikan tersangka, Partai Golkar pun memberikan bantuan hukum kepada Ketua DPD Golkar NTB. Golkar juga memantua perkembangan kasus ini di KPK.

"Kita serahkan kepada proses hukum di KPK," kata Bendahara Umum Golkar kubu Aburizal Bakrie, Bambang Soesatyo, kepada detikcom, Minggu (14/12/2014).

Lalu apakah Golkar akan melakukan evaluasi menyeluruh? Masih adakah elite Golkar yang berpotensi jadi tersangka korupsi?

(van/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads