"Kami sudah membangun komunikasi dengan fraksi-fraksi lain di DPR, tidak terbatas pada fraksi-fraksi KIH tetapi juga dengan fraksi-fraksi di KMP dan Fraksi Demokrat sendiri," kata Wakil Sekretaris Jenderal PDIP yang juga Ketua Fraksi PDIP di MPR, Achmad Basarah, kepada detikcom, Minggu (14/12/2014).
Sebagaimana diketahui, Perpu Pilkada dikeluarkan oleh Presiden SBY di penghujung masa jabatannya. SBY juga merupakan Ketua Umum Partai Demokrat. Belakangan, elite KMP mendukung Perpu itu. Lantas bagaimana reaksi KMP terhadap rencana 'revisi Perpu Pilkada' yang dikemukakan PDIP?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Basarah, Perpu tersebut memang perlu direvisi lantaran Perpu itu dikeluarkan dalam kondisi darurat. Jadi maklum saja ada poin yang dirasa kurang tepat dan perlu direvisi di kemudian hari, setelah Perpu itu disahkan menjadi Undang-undang oleh DPR.
"Memang pada saat menyusun Perpu tersebut, posisi pemerintah dalam keadaan darurat sehingga ada beberapa pasal yang kurang sesuai dengan maksud penyelenggaraan Pilkada langsung tersebut," tutur Basarah.
(dnu/kha)