"Ada tugas berat yakni pelanggaran HAM berat yang tidak selesai-selesai seperti kasus Aceh, Trisakti, kasus 98. Saya tawarkan MPR jadi fasilitator," kata ketua MPR Zulkifli Hasan.
Zulkifli mengatakan itu saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional 'Potret Komunikasi Politik Parlemen RI' di Kampus UMJ, Cirendeu, Tangerang Selatan, Sabtu (13/12/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, kasus tersebut akan dibawa dalam rapat MPR dengan Komnas HAM dan pihak yang terkena kasus itu. Zulkifli juga mengajak rapat teman-teman DPD dan DPR.
"Hasil kajian didiskusikan (disampaikan -red) kepada pemerintah agar kasus pelanggaran HAM selesai, tidak jadi utang sejarah," ucap politisi PAN itu.
Sebagaimana diketahui, setidaknya ada 7 kasus pelanggaran HAM berat yang berkasnya di Kejaksaan Agung dan tak kunjung diselesaikan. Kasus tersebut yakni Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II 1998 – 1999, Mei 1998, Penculikan dan Penghilangan Paksa 1997 – 1998, Talangsari 1989, Wasior Wamena 2001, peristiwa 1965-1966 dan pembunuhan misterius 1982 – 1984.
(bal/nik)