Ketua MPR Tawarkan Fasilitasi Penyelesaian Kasus HAM Berat

Ketua MPR Tawarkan Fasilitasi Penyelesaian Kasus HAM Berat

- detikNews
Sabtu, 13 Des 2014 14:04 WIB
Jakarta - Kasus-kasus pelanggaran HAM berat tak kunjung terselesaikan. Ketua MPR Zulkifli Hasan menawarkan lembaganya menjadi fasilitator penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM tersebut.

"Ada tugas berat yakni pelanggaran HAM berat yang tidak selesai-selesai seperti kasus Aceh, Trisakti, kasus 98. Saya tawarkan MPR jadi fasilitator," kata ketua MPR Zulkifli Hasan‎.

Zulkifli mengatakan itu saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional 'Potret Komunikasi Politik Parlemen RI' di Kampus UMJ, Cirendeu, Tangerang Selatan, Sabtu (13/12/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zulkifli mengatakan, inisiatif itu sudah disampaikan sebelumnya dalam pertemuan dengan Komnas HAM. MPR meminta Komnas HAM lebih dulu menginventarisir dan merumuskan kasus-kasus‎ tersebut.

Setelah itu, kasus tersebut akan dibawa dalam rapat MPR dengan Komnas HAM dan pihak yang terkena kasus itu. Zulkifli juga mengajak rapat teman-teman DPD dan DPR.

"‎Hasil kajian didiskusikan (disampaikan -red) kepada pemerintah agar kasus pelanggaran HAM selesai, tidak jadi utang sejarah," ucap politisi PAN itu.

Sebagaimana diketahui, setidaknya ada 7 kasus pelanggaran HAM berat yang berkasnya di Kejaksaan Agung dan tak kunjung diselesaikan. Kasus tersebut yakni Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II 1998 – 1999, Mei 1998, Penculikan dan Penghilangan Paksa 1997 – 1998, Talangsari 1989, Wasior Wamena 2001, peristiwa 1965-1966 dan pembunuhan misterius 1982 – 1984.

(bal/nik)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads