Pasangan pengantin ini merupakan perwakilan dari 6 agama yang ada di Indonesia. Dalam peringatan HKSN tahun ini, pemerintah memberikan sarana menikahkan 5.000 pasangan suami istri yang belum memiliki akte pernikahan.
Pasangan-pasangan ini sudah menikah secara agama namun belum resmi secara negara karena terkendala administrasi. Mereka rata-rata sudah menikah lama dan juga telah memiliki anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Program menikahkan 5.000 pasangan di DKI Jakarta ini merupakan kerjasama antara Dinas Sosial DKI dengan Dinas Pembinaan Mental TNI AD (Disbintal AD). Kesulitan pada data administrasi seperti KK, KTP, dan biaya menjadi kendala para pasangan ini mendapatkan legalisasi pernikahan mereka.
"Kita sudah menikah (secara agama) tapi belum yang negara karena masalah biaya jadi belum masuk catatan sipil. Sama berkas-berkas kurang, tapi syukur sekarang sudah ada akte nikah," kata salah satu pengantin pria yang diarak, Eka, di lokasi yang sama.
Eka bersama sang istri, Indri, merupakan perwakilan pasangan pengantin dari agama Konghucu. Keduanya beretnis Tionghoa dan telah memiliki 2 orang anak.
Sementara 5 pasangan lainnya merupakan perwakilan dari agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Budha. Tersenyum sumringah, mereka dengan semangat melambai-lambaikan tangannya saat diarak dengan Panser Anoa. Bersama dengan anak-anak dan rombongan keluarganya, mereka ada yang menaiki Anoa jenis angkut dan ada yang menaiki Anoa jenis intai mengelilingi kawasan Tugu Monas.
(ear/gah)