"Jadi tidak sekali pemberiannya. Ada beberapa kali, totalnya sekitar Rp 2 miliar," kata Jubir KPK Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (12/12/2014).
Johan menyebutkan lokasi yang izinnya 'dimainkan' oleh Zaini yaitu berada di Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat. Selain itu, dia juga menyebutkan perusahaan yang diperas yaitu PT Djaja Business Group. Dengan skema pemerasan, maka PT Djaja dalam hal ini adalah pihak korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, Johan menyebut pemerasan yang dilakukan oleh Zaini dilakukan lebih dari satu kali. Namun dia tidak merinci sejak kapan Zaini melakukan praktik pemerasan tersebut mengingat Zaini telah menjabat sebagai bupati sejak tahun 2009.
Zaini dijerat dengan pasal 12 huruf e atau pasal 23 UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diperbaharui dengan UU no 20 tahun 2001, juncto pasal 421 KUHP dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(dha/fjr)