Entah aneh, lucu atau apa menyebutnya. 4 WNI tukang hipnotis yang ditahan polisi ini mengaku WNI dan punya KTP. Tapi mereka tak bisa berbahasa Indonesia. Kok bisa?
"Kami dalami, apakah mereka pura-pura tidak bisa berbahasa Indonesia atau benar-benar nggak bisa. Namun mereka mengaku hanya bisa bahasa Mandarin," jelas Kapolres Jakarta Selatan Kombes Wahyu Hadiningrat di Mapolres Jakarta Selatan, Jl Wijaya II, Jakarta Selatan, Jumat (12/12/2014).
Keempat pelaku itu adalah EV alias Acen (31), AR alias Xiao Li (33), LY alias Lily (45), dan satu laki-laki OS alias Koko (50). Para pelaku telah menipu sejumlah korban. Mereka mengaku bisa mengusir roh jahat.
Korban pertama adalah Oey (70) mengalami kerugian senilai Rp 220.000.000 yang melapor ke Polsek Setiabudi. Kemudian korban kedua bernama Ida mengalami kerugian senilai Rp 20.000.000. Juga ada lagi korban bernama Kris yang tertipu senilai Rp 2,6 miliar yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kembali ke soal KTP dan tak bisa berbahasa Indonesia itu, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan.
"Mereka punya KTP, mereka mengaku WNI tapi nggak bisa bahasa Indonesia," tutur Wahyu. (ndr/mad)