Keterangan itu disampaikan Muhammad Syarif seorang pengusaha asal Palembang, saat bersaksi dalam persidangan Romi dan istrinya Masyito di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (11/12/2014).
"Pak Romi ingin jual SPBU karena beliau butuh dana. Romi ngomong SPBU akan saya jual karena banyak utang," kata Muhammad Syarif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria yang akrab disapa Cek Mamad itu menjelaskan awalnya Romi meminta pembayaran sebesar Rp 2 miliar terkait penjualan SPBU. Namun beberapa hari kemudian, dia mengatakan Ucok meminta pelunasan pembelian SPBU itu seharga Rp 15 miliar.
Pada saat itu, Muhammad Syarif mengaku tidak memiliki uang sebanyak Rp 15 miliar. Dia hanya mempunyai uang Rp 11 miliar. "Pak Ucok sampaikan enggak apa-apa," ucapnya.
Uang Rp 11 miliar itu diserahkan Muhammad Syarif kepada Ucok pada 10 Mei 2013. Pembayaran dilakukan secara tunai. "Jumlah uang Rp 11 miliar itu ada uang pribadi dan perusahaan. Dari Bank Mandiri Rp 5 miliar, BNI Rp 6 miliar," ujarnya saat menjawab asal uang tersebut.
Dikatakan Muhammad Syarif, uang itu kemudian dibawa ke Jakarta. Sebab saat itu, Romi sedang berada di sana. Uang Rp 11 miliar yang terdiri dari pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu itu disimpan dalam lima koper berukuran kabin dan tiga tas jinjing.
Uang itu dibawa ke Jakarta oleh Irwan Isbandi, Aditya, Mikha, dan Ucok. Sebelum berangkat mereka janjian bertemu di bandara. Setelah itu, mereka terbang ke Jakarta untuk menyerahkan uang Rp 11 miliar itu kepada Romi yang tinggal di Apartemen Oakwood.
Dalam sesi persidangan hari ini, belum terungkap kelanjutan perjalanan uang Rp 11 miliar tersebut. Namun dari dakwaan jaksa terungkap, pada 13 Mei 2013 uang Rp 11, 395 miliar dan USD 316 ribu dibawa oleh Masyito dan diserahkan kepada Muhtar Ependy, orang dekat Akil Mochtar. Penyerahan dilakukan di BPD Kalbar Cabang Jakarta yang ada di Jl Arteri Mangga Dua Jakpus.
Akil telah dinyatakan bersalah dan dihukum seumur hidup di pengadilan tingkat pertama akibat menerima suap terkait sejumlah sengketa Pilkada, salah satunya sengketa Pilkada Palembang ini. Romi, disebutkan jaksa, rela merogoh kocek dalam untuk menyuap Akil karena dinyatakan kalah tipis oleh KPUD Palembang dan berharap bisa mendapatkan kemenangan via gugatan ke MK.
(fjr/rmd)