Hal tersebut disampaikan Tjahjo dalam sarasehan dengan jajaran Pemkot Surakarta di Balaikota Surakarta, Kamis (11/12/2014) sore. Sarasehan itu dihadiri oleh Wali Kota, Sekda, para camat, lurah dan kepala SKPD di Pemkot Surakarta.
Tjahjo memaparkan lima faktor utama yang sering menyeret kepala daerah dan PNS di lingkungan Kemendagri terjerumus dalam kasus hukum. Kelima hal tersebut adalah penyusunan anggaran, penerimaan pajak/retribusi, pengadaan barang, penyaluran dana hibah dan Bansos, serta belanja perjalanan dinas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas paparan Mendagri itu Wali Kota Sureakarta, Hadi Rudyatmo, mengusulkan agar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 32 Tahun 2011 dan Permendagri No 39 Tahun 2012 yang mengatur tentang Bansos segera dihapus. Alasannya keberadaan aturan itu sering membebani dan merepotkan PNS sehingga sering berakhir pada masalah hukum.
Mendagri menyambut baik usulan tersebut. Menurutnya akan segera dilakukan penghapusan dan penertiban sejumlah regulasi, baik itu PP maupun Permendagri, yang dirasa tumpang-tindih dalam pelaksanaannya maupun yang berpotensi menimbulkan kasus hukum.
"Akan segera dikaji untuk dihapus, sesuai arahan Bapak Presiden. Termasuk yang akan dihapus yang Permendagri 32 dan 39 itu. Akan dicarikan payung hukum yang baru dan pola-pola lain untuk penyaluran dana kepada masyarakat yang tidak memberatkan dan berpotensi menjadi masalah," lanjutnya.
(mbr/try)