4 Politikus Sulsel Ditahan Kejati Terkait Korupsi Bansos Rp 8,8 M

4 Politikus Sulsel Ditahan Kejati Terkait Korupsi Bansos Rp 8,8 M

- detikNews
Kamis, 11 Des 2014 16:49 WIB
Kahar Gani saat tiba di Kejati Sulsel (Foto: M Nur Abdurrahman/detikcom)
Makassar - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) menahan empat tersangka kasus korupsi Bantuan Sosial pada tahun 2008 yang merugikan negara Rp 8,8 miliar, yakni Adil Patu, mantan anggota DPRD Sulsel, Mustagfir Sabri, anggota DPRD Makassar dari fraksi Hanura, Mujiburahman, mantan anggota DPRD Makassar dan Kahar Gani, pengurus DPD I Golkar Sulsel.

Adil Patu merupakan mantan legislator DPRD Sulsel selama tiga periode, yakni tahun 1999-2004, 2004-2009 dan 2009-2014. Adil juga pada Pilkada Makassar tahun 2013 lalu sempat menjadi calon
wali kota.

Keempatnya akan dijebloskan ke Rutan Lapas Klas I Makassar seusai menjalani pemeriksaan, yang berlangsung sejak pukul 12.00 wita.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syahrul Juaksa, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulsel, dalam keterangan persnya di depan ruang Tindak Pidana Khusus lantai 5 kantor Kejati Sulsel, jalan Urip Sumoharjo, menyebutkan keempatnya ditahan dengan pertimbangan adanya upaya dari para tersangka mempersulit jalannya pemeriksaan dan terindikasi mengaburkan barang bukti.

"Keempatnya tidak kooperatif dengan tidak menghadiri panggilan pertama, pada panggilan kedua ini, keempatnya ditahan, setelah hasil pemeriksaan koordinator tim penyidik juga sudah menyampaikan pendapatnya pada pimpinan, mereka ditahan di Rutan Lapas Klas I Makassar selama 20 hari ke depan," ujar Syahrul.

Syahrul menambahkan, keempat tersangka ini merupakan sebagai pihak pemanfaat dari dana Bansos, yang pada dasarnya mereka tidak berhak menerima dana Bansos, yang besarnya diperkirakan mencapai Rp 1 miliar dari besar dugaan kerugian negara sebesar Rp 8,8 miliar.

Sebelum keempat tersangka ini, pihak Kejati lebih dulu menahan Bendahara Kantor Gubernur Sulsel Anwar Beddu yang saat ini sudah menjalani hukuman dan mantan Sekretaris Provinsi Sulsel Andi Muallim, yang kini kasusnya dalam proses banding di pengadilan.

"Keenam pelaku yang sudah diproses kedudukannya dalam kasus ini sebagai pengelola dana, pemanfaatan dana bahkan ada yang ikut dalam penganggaran, selanjutnya tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru," tandas Syahrul.

(mna/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads