Sidang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Jl PB Sudirman Denpasar, Bali, Kamis (11/12/2014). Sidang dipimpin Beslin Sihombing.
"Saya terima Yang mulia," ujar Bernard singkat di Ruang Sidang Candra, PN Denpasar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang berjalan sekitar satu jam. Terdakwa menggunakan ganja untuk dirinya sendiri. Bukan untuk kebutuhan penelitian atau pengobatan.
"Mempertimbangkan terdakwa masih muda, nantinya terdakwa diharapkan dapatโ membuat perilakunya menjadi lebih baikโ," ungkap Beslin.
Di awal-awal sidang, Bernard sempat ditanya hakim soal hubungannya dengan Corby. Bernard mengaku hanya berkawan. "Kawan atau kawan?" tanya hakim. "Hanya kawan Yang Mulia," jawab Bernard.
Hubungan Bernard dan Corby sempat jadi sorotan internasional. Bernard jadi buruan media asing. Ia selalu mengatakan hanya berkawan dan tak memiliki hubungan khusus dengan si Ratu Mariyuana tersebut.
Bernard ditangkap di salah satu rumah temannya di kawasan Nusa Dua, Kabupaten Badung pada Rabu (20/8/2014) lalu. Setelah dibawa ke kosnya di kawasan Kuta, polisi menemukan ganja seberat 0,64 gram dan 8,21 gram. Oleh jaksa, ia dituntut 1 tahun 4 bulan, tapi hakim menghukumnya 10 bulan.
(try/try)