Pria yang Mengaku 'Kawan' Corby ini Divonis 10 Bulan Bui Terkait Narkoba

Pria yang Mengaku 'Kawan' Corby ini Divonis 10 Bulan Bui Terkait Narkoba

- detikNews
Kamis, 11 Des 2014 15:25 WIB
(Foto: I Made Ardhiangga/detikcom)
Denpasar - Bernard Panangian Simanjuntak (32) divonis 10 bulan penjara karena terbukti memiliki 0,64 gram dan 8,21 gram ganja. Pria yang mengaku berkawan dengan Schaphelle Leigh Corby ini menerima vonis itu.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Jl PB Sudirman Denpasar, Bali, Kamis (11/12/2014). Sidang dipimpin Beslin Sihombing.

"Saya terima Yang mulia," ujar Bernard singkat di Ruang Sidang Candra, PN Denpasar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beslin menyatakan terdakwa melanggar pasal 127 ayat 1 huruf. "Karena terdakwa menerima, maka sidang dengan agenda vonis ini kami tutup," tegas Beslin.

Sidang berjalan sekitar satu jam. Terdakwa menggunakan ganja untuk dirinya sendiri. Bukan untuk kebutuhan penelitian atau pengobatan.

"Mempertimbangkan terdakwa masih muda, nantinya terdakwa diharapkan dapatโ€Ž membuat perilakunya menjadi lebih baikโ€Ž," ungkap Beslin.

Di awal-awal sidang, Bernard sempat ditanya hakim soal hubungannya dengan Corby. Bernard mengaku hanya berkawan. "Kawan atau kawan?" tanya hakim. "Hanya kawan Yang Mulia," jawab Bernard.

Hubungan Bernard dan Corby sempat jadi sorotan internasional. Bernard jadi buruan media asing. Ia selalu mengatakan hanya berkawan dan tak memiliki hubungan khusus dengan si Ratu Mariyuana tersebut.

Bernard ditangkap di salah satu rumah temannya di kawasan Nusa Dua, Kabupaten Badung pada Rabu (20/8/2014) lalu. Setelah dibawa ke kosnya di kawasan Kuta, polisi menemukan ganja seberat 0,64 gram dan 8,21 gram. Oleh jaksa, ia dituntut 1 tahun 4 bulan, tapi hakim menghukumnya 10 bulan.

(try/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads