Kasus Eks Gubernur Sulteng, Jaksa Agung: Bukti Kejaksaan Tak Tebang Pilih

Kasus Eks Gubernur Sulteng, Jaksa Agung: Bukti Kejaksaan Tak Tebang Pilih

- detikNews
Kamis, 11 Des 2014 14:46 WIB
Jaksa Agung M Prasetyo (Dok Detikcom)
Semarang - Penahanan terhadap mantan Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) yang juga eks Ketua Dewan Pembina Partai NasDem Sulteng, HB Paliudju, dianggap sebagai bukti kejaksaan tidak tebang pilih. Hal itu diungkapkan Jaksa Agung M Prasetyo di Semarang.

Prasetyo mengatakan proses hukum kepada Paiudju tidak akan berbeda meskipun mereka berasal dari partai politik yang sama. Menurutnya hukuman tidak akan memandang partai politik tersangka.

"Bukti kejaksaan tidak tebang pilih. Pak Paiudju pernah satu partai dengan saya, tapi hukum tidak ada pertimbangan seperti itu," kata Prasetyo usai membuka acara Seminar Penguatan Kejaksaan Secara Kelembagaan Dalam Menyongsong Tantangan Masa Depan di gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Kamis (11/12/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui Paliudju ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulteng terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran operasional Provinsi Sulteng tahun 2006-2011.

"Setiap orang punya hak dan kewajiban yang sama di hukum," tegasnya.

Paliudju ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang sebelumnya menjerat mantan Bendahara Gubernur Rita Sahara. Rita yang merupakan adik ipar Paliudju kini tengah menjalani persidangan dan oleh jaksa dituntut 9 tahun penjara.

Kasus ini mencuat pada November 2013 lalu, setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya dugaan TPPU di PT Bank Sulteng.

(alg/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads