Terlibat Mata Rantai Narkoba di Penjara, Sipir LP Tangerang Dibui 6 Tahun

Indonesia Darurat Narkoba

Terlibat Mata Rantai Narkoba di Penjara, Sipir LP Tangerang Dibui 6 Tahun

- detikNews
Kamis, 11 Des 2014 14:29 WIB
ilustrasi (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Bukannya memberikan suri tauladan, sipir penjara malah terlibat bisnis narkotika. Supriyadi Mugi Utomo (30) terlibat dalam mata rantai narkoba di LP Kelas I Tangerang.

Kasus bermula saat 3 penghuni LP yaitu Andi, Haslizar dan Nufus ingin pesta narkoba dan patungan Rp 400 ribu per orang pada Maret 2014. Setelah uang terkumpul, Nufus memesan sabu ke Akew yang bebas di luar penjara. Dalam hitungan jam, Akew bilang barang siap antar. Namun bagaimana caranya sabu itu bisa masuk melewati penjagaan yang sangat ketat?

Nufus lalu memberikan sejumlah uang ke petugas jaga Supriyadi supaya paket kiriman dari Akew bisa masuk. Alhasil, paket yang berisi wafer, roti, biskuit, deodorant pun lolos. Selidik punya selidik, dalam deodorant itu berisi satu paket sabu. Siapa nyana, sejam kemudian diadakan sidak oleh pimpinan LP dan sabu itu ditemukan di kamar 7 Blok A2. Setelah diselidiki Polres Tangerang, mereka lalu diproses dan dihadirkan ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 13 Agustus 2014, jaksa menuntut Supriyadi dijatuhi hukuman 7 tahun penjara karena melanggar pasal 114 ayat 1 UU Narkotika. Atas hal itu, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan hukuman selama 6 tahun pada 27 Agustus 2014. Keberatan dengan putusan itu, Supriyadi lalu banding. Apa kata Pengadilan Tinggi (PT) Banten?

"Menguatkan putusan PN Tangerang," putus majelis sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (11/12/2014). Duduk sebagai ketua majelis Abdul Hamid Pattiradja dengan anggota Lief Sofijullah dan Effendi.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads