Kasus bermula saat 3 penghuni LP yaitu Andi, Haslizar dan Nufus ingin pesta narkoba dan patungan Rp 400 ribu per orang pada Maret 2014. Setelah uang terkumpul, Nufus memesan sabu ke Akew yang bebas di luar penjara. Dalam hitungan jam, Akew bilang barang siap antar. Namun bagaimana caranya sabu itu bisa masuk melewati penjagaan yang sangat ketat?
Nufus lalu memberikan sejumlah uang ke petugas jaga Supriyadi supaya paket kiriman dari Akew bisa masuk. Alhasil, paket yang berisi wafer, roti, biskuit, deodorant pun lolos. Selidik punya selidik, dalam deodorant itu berisi satu paket sabu. Siapa nyana, sejam kemudian diadakan sidak oleh pimpinan LP dan sabu itu ditemukan di kamar 7 Blok A2. Setelah diselidiki Polres Tangerang, mereka lalu diproses dan dihadirkan ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menguatkan putusan PN Tangerang," putus majelis sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (11/12/2014). Duduk sebagai ketua majelis Abdul Hamid Pattiradja dengan anggota Lief Sofijullah dan Effendi.
(asp/nrl)