"Sesuai Pergub No 99 Tahun 2014, terhitung satu Januari nanti pengoperasian TransJakarta harus sudah dilakukan oleh PT atau BUMD DKI Jakarta," ujar Kasubag TU UP TransJ, Priyanto dalam diskusi bertajuk 'Transisi Pengelolaan TransJakarta dan Peningkatan Mutu Pelayanan' di Universitas STMT Trisakti, Cipinang Besar Selatan, Jakarta Timur, Kamis (11/12/2014).
"Pada tahun ini, UP TransJ memiliki 12 koridor busway sehingga memerlukan upaya maksimal untuk melayani 350 ribu pengguna setiap harinya. Selanjutnya organisasi baru ini akan dikelola persero yang kelak menjadi cikal bakal BUMD Transportasi," lanjutnya lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan hasil dari rapat koordinasi stake holder, disimpulkan untuk pegawai UP TransJ dapat lanjut ke PT TransJ. Selanjutnya kita akan melakukan pendataan dan invetarisir ulang, pada akhirnya karyawan tersebut akan tetap membawa take home pay yang sama seperti di UP TransJ," ujarnya.
Seperti diketahui sebelumnya UP TransJ di bawah kewenangan Pemprov DKI Jakarta hanya bertugas sebagai regulasi. UP TransJ bekerja dengan konsorsium lelang yang bertugas sebagai operator bus.
"Sejauh ini itu nanti kewenangan dari PT Transportasi Jakarta, bagaimana keputusan mereka apakah akan direkut kembali atau tidak. Tentu hal ini perlu konsolidasi bersama, oleh karena itu hal ini tengah dirapatkan bersama Sekda di Balai Kota," tutur Priyanto.
(edo/mok)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini