"Itu kan pendapat-pendapat, mungkin Pak Aziz dalam hal ini sebagai ketua Komisi III mempunyai data-data lain. Saya juga tidak tahu kasusnya apa, kita juga tidak mau ada kriminalisasi," kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (11/12/2014).
Fadli mengatakan seharusnya hukum tidak digunakan untuk kepentingan politik. Ketika disinggung bahwa pernyataan Aziz yang merupakan Waketum Golkar ini justru membawa kasus hukum ke ranah politik, Fadli kembali membela.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Fadli menyebut bahwa dibutuhkan rapat untuk mengakomodir keinginan Aziz membebaskan Yance. Menurut Fadli, sikap Aziz bukanlah intervensi melainkan wujud membela keadilan.
"Tidak maksud intervensi tapi azas keadilan. Itu harus ada suatu rapat. Jangan jadikan hukum ini tebang pilih dan pilih-pilih orang," ujarnya.
Sebelumnya, Aziz menuding ada kepentingan tertentu di balik penahanan Yance dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek PLTU di Sumur Adem tahun 2004.
"Kejaksaan Agung lakukan penerapan hukum yang salah. Saya khawatir ada agenda di balik penahanan Yance. Jaksa Agung serta Jampidsus harus segera bebaskan, melepaskan Yance," ujar Aziz.
(imk/ndr)