"Komisi III tidak boleh minta kasus hukum dihentikan semata-mata karena dia dari politisi. Siapa pun di Komisi III tidak bisa," kata anggota Komisi III Arsul Sani saat dihubungi, Kamis (11/12/2014).
Politikus PPP ini membandingkan sikap Aziz dengan kondisi di partainya. Arsul menegaskan ia tidak akan meminta KPK menghentikan kasus korupsi mantan Ketum PPP Suryadharma Ali hanya karena berasal dari partai yang sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau konteksnya menghentikan penuntutan perkara, itu tidak bisa. Hukum harus ditegakkan," sambung Arsul.
Menurutnya, bila Aziz bicara sebagai Waketum Golkar hasil Munas Bali, mungkin Aziz bisa ke konteks penangguhan penahanan.
"Kalau mungkin bicara sebagai Waketum Golkar, kalau minta dilepaskan mungkin konteksnya penangguhan penahanan atau pengalihan. Ya mungkin ada teman di partainya yang bisa jamin," pungkas Arsul.
Sebelumnya, Aziz yang juga Wakil Ketua Umum Golkar kubu Ical menuding ada kepentingan tertentu di balik penahanan Yance dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek PLTU di Sumur Adem tahun 2004.
Dia menuding Korps Adhyaksa yang dipimpin M Prasetyo melakukan kesalahan terkait penahanan Yance.
"Kejaksaan Agung lakukan penerapan hukum yang salah. Saya khawatir ada agenda di balik penahanan Yance. Jaksa Agung serta Jampidsus harus segera bebaskan, melepaskan Yance," ujar Aziz.
(imk/mok)