Anggota Komisi III: Aziz Tak Boleh Minta Kasus Hukum Yance Dihentikan

Anggota Komisi III: Aziz Tak Boleh Minta Kasus Hukum Yance Dihentikan

- detikNews
Kamis, 11 Des 2014 11:31 WIB
Jakarta - Pernyataan Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin yang meminta tersangka korupsi yang juga politikus Golkar, Irianto Syamsuddin alias Yance dibebaskan, dikritik oleh anggota di komisi itu. Aziz seharusnya tidak boleh meminta kasus tersebut dihentikan.

"Komisi III tidak boleh minta kasus hukum dihentikan semata-mata karena dia dari politisi. Siapa pun di Komisi III tidak bisa," kata anggota Komisi III Arsul Sani saat dihubungi, Kamis (11/12/2014).

Politikus PPP ini membandingkan sikap Aziz dengan kondisi di partainya. Arsul menegaskan ia tidak akan meminta KPK menghentikan kasus korupsi mantan Ketum PPP Suryadharma Ali hanya karena berasal dari partai yang sama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya dari PPP, dari Komisi III. Saya tidak bisa bilang hentikan kasus Pak SDA. Paliudju (petinggi NasDem) juga ditahan kejaksaan, itu harus dilihat juga tidak bisa dihentikan," ujar Wasekjen PPP ini.

"Kalau konteksnya menghentikan penuntutan perkara, itu tidak bisa. Hukum harus ditegakkan," sambung Arsul.

Menurutnya, bila Aziz bicara sebagai Waketum Golkar hasil Munas Bali, mungkin Aziz bisa ke konteks penangguhan penahanan.

"Kalau mungkin bicara sebagai Waketum Golkar, kalau minta dilepaskan mungkin konteksnya penangguhan penahanan atau pengalihan. Ya mungkin ada teman di partainya yang bisa jamin," pungkas Arsul.

Sebelumnya, Aziz yang juga Wakil Ketua Umum Golkar kubu Ical menuding ada kepentingan tertentu di balik penahanan Yance dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek PLTU di Sumur Adem tahun 2004.

Dia menuding Korps Adhyaksa yang dipimpin M Prasetyo melakukan kesalahan terkait penahanan Yance.

"Kejaksaan Agung lakukan penerapan hukum yang salah. Saya khawatir ada agenda di balik penahanan Yance. Jaksa Agung serta Jampidsus harus segera bebaskan, melepaskan Yance," ujar Aziz.

(imk/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads