PBB: Tak Ada Kekebalan Hukum Bagi Penyiksaan oleh CIA

Interogasi Sadis CIA

PBB: Tak Ada Kekebalan Hukum Bagi Penyiksaan oleh CIA

- detikNews
Kamis, 11 Des 2014 10:47 WIB
Ilustrasi
Jenewa -

Komisioner Tinggi HAM PBB mengomentari laporan Senat Amerika Serikat soal interogasi sadis CIA terhadap tahanan terorisme era Presiden George W Bush. PBB menegaskan tidak ada kekebalan hukum bagi setiap tindak penyiksaan, termasuk yang dilakukan CIA.

Konvensi terhadap Larangan Penyiksaan melarang adanya tindak penyiksaan dan tidak ada pengecualian bagi siapapun dan dalam keadaan apapun, bahkan bagi negara yang dilanda perang sekalipun.

Demikian disampaikan oleh Komisioner Tinggi HAM Zeid Ra'ad Al-Hussein dalam pernyataannya seperti dilansir Reuters, Kamis (11/12/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Konvensi tidak akan membiarkan siapapun lepas dari masalah -- tidak penyiksanya sendiri, maupun pembuat kebijakannya, maupun pejabat publik yang menentukan kebijakan atau yang memberikan perintah," ucap Hussein. Pakta Konvensi terhadap Larangan Penyiksaan tersebut telah diratifikasi oleh 156 negara di dunia.

Dalam laporannya, Senat AS menyebut CIA telah membohongi Gedung Putih dan publik soal program interogasi sarat penyiksaan terhadap tahanan terorisme pasca 11 September dan bertindak lebih brutal dari yang diakui. Laporan ini juga memicu seruan untuk mengadili pejabat AS yang terlibat dalam praktik interogasi sadis CIA.

"Mendapatkan konfirmasi jelas bahwa itu memang dipraktikkan -- sebagai persoalan kebijakan -- oleh negara seperti AS menjadi peringatan keras bahwa kita perlu melakukan lebih jauh untuk mengakhirinya di manapun," ucap Zeid.

"Ini menjadi jelas pada waktu yang baik. Khususnya saat periode meningkatnya terorisme internasional, ketika menunjukkan kecenderungan ini akan kembali dipraktikkan, penyamaran eufemisme, bahkan di negara yang jelas-jelas dilarang," imbuhnya.

Sementara itu di Brasil, komisi kebenaran nasional yang dibentuk tahun 2012 akan menyampaikan laporan mereka soal pidana, yang terjadi selama masa kepemimpinan diktator antara tahun 1964-1985 silam.

"Sementara dibutuhkan waktu untuk menganalisis secara penuh konten dari dua laporan bersejarah tersebut -- dan saya tidak ingin mendahului analisis tersebut -- kita masih bisa menarik kesimpulan tentang kegagalan memberantas kejahatan internasional serius, sehingga tidak seharusnya ada pengecualian dan kekebalan hukum," tandasnya.

(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads