"Saya perintahkan kepada Direktur Penyidikan (Suyadi-red) untuk penyidikannya maksimal. (Aset yang disita) yang ditengarai merupakan hasil dari tahun 2012 sampai 2014 sekarang," ucap Widyo di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2014).
Pada Rabu (10/12) kemarin, jaksa penyidik menjadwalkan pemanggilan 3 saksi terkait kasus tindak pidana pencucian uang yang dialamatkan kepada Udar Pristono. Ketiganya yaitu Tiyar Cahya Kusuma, Jasmine Nila Pertiwi dan Asep Risyanto. Namun belum diketahui apa hubungan ketiganya dengan Udar Pristono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada aliran duit ke mereka, tidak ada kaitannya," ucap Zainab.
Pihak kejaksaan menegaskan dalam perkembangan penyidikan aset Pristono yang disita sudah lebih dari Rp 10 miliar. Kasubdit Penyidikan pada Tindak Pidana Khusus Kejagung Sarjono Turin sebelumnya menyebut aset-aset yang disita terkait hasil tindak pidana korupsi.
Sejauh ini, jaksa telah menyita 1 unit rumah Bogor, 1 unit rumah di Bintaro, Tangerang Selatan serta 1 unit kondominium di Bali. Selain itu, jaksa juga menyita 2 unit apartemen di Cassa Grande, Casablanca, Jakarta Selatan.
Udar Pristono merupakan eks Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang telah meringkuk di tahanan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bus TransJakarta tahun 2012 dan 2013.
(dha/mok)