"Terdakwa Didik Purnomo memperkaya diri sendiri Rp 50 juta," ujar Jaksa KPK KMS Ronny membacakan surat dakwaan di PN Tipikor Jakarta, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (11/12/2014).
Jaksa mendakwa Didik melakukan perbuatan korupsi bersama-sama eks Kakorlantas Irjen Djoko Susilo, pemilik PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CCMA) Budi Susanto dan bos PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) Sukotjo Bambang. Tiga nama terakhir disidangkan secara terpisah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Didik merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek senilai Rp 198 miliar ini. Jaksa KPK menyatakan, Didik ikut bertanggung jawab karena dalam proyek ini timbul kerugian negara yang cukup besar yakni Rp 144 miliar.
Kerugian negara sebesar itu timbul akibat penggelembungan harga besar-besaran yang dilakukan oleh Budi Susanto dan Sukotjo Bambang. Pada jauh hari sebelum tender dilaksanakan, Irjen Djoko Susilo telah menyetujui agar Budi dan Sukotjo menjadi pihak yang mengerjakan proyek itu. Tender pun dilakukan dengan rekayasa.
Irjen Djoko yang merupakan pelaku utama dalam kasus ini divonis 18 tahun bui di tingkat kasasi. Sedangkan Budi juga sudah dinyatakan bersalah oleh MA dan diganjar hukuman 14 tahun penjara.β
Atas perbuatannya Budi didakwa dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberiantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.β
Mendengar dakwaan jaksa, Brigjen Didik lebih banyak menunduk sembari membaca kopian surat dakwaan yang dia genggam. Mengenakan batik warna cokelat, Didik sesekali menyeka wajah dengan tangan kirinya.
(fjp/aan)