Penyelundupan narkoba ke Indonesia terus terjadi. Di Bandara Ngurah Rai, petugas mengamankan Magnaeva Aleksandra (26), warga Magadan, Rusia.
Magnaeva diamankan saat baru saja turun di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Minggu (7/12) sekitar pukul 18.00 WITA. Gerak-geriknya mencurigakan. Dalam pemeriksaan X-ray terbukti, ia membawa barang haram.
"Tersangka menggunakan pesawat Hongkong Airlens HX 707," kata Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Budi Harjanto, di kantor Bea Cukai Ngurai Jl Airport Ngurai Rai, Kamis (11/12/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk selanjutnya, tersangka dijerat dengan pasal 113 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ia diancam hukuman antara 5 tahun hingga 20 tahun dan denda Rp 1 miliar.
(try/try)