"Kami bergerak di atas bukti, tidak boleh berdasarkan asumsi. Nah bukti itu belum lengkap, jadi kita minta untuk dilengkapi," kata Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/12/2014).
Penyelidikan pelanggaran kasus HAM, menurut Prasetyo, dilakukan Komnas HAM. Namun sebelum penyidikan dimulai, Pengadilan HAM ad hoc harus terbentuk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prasetyo mengingatkan penuntasan perkara HAM membutuhkan waktu. Proses mengumpulkan barang bukti juga cukup sulit karena kejadian pelanggaran HAM sudah lama terjadi. Namun dipastikan prosesnya tetap berlanjut.
"Dalam penegakkan hukum tidak ada tebang pilih, siapa pun yang bersalah harus diproses hukum. Tidak peduli dia dari manapun latar belakangnya, afiliasi politiknya dari mana, dari mana asalnya. Semua harus diproses karena semua orang memiliki hak dan kewajiban sama di bawah hukum," tegas dia.
(fdn/mok)