Jaksa Agung: Bila Barang Bukti Lengkap, Kami Siap Sidik Kasus HAM

Jaksa Agung: Bila Barang Bukti Lengkap, Kami Siap Sidik Kasus HAM

- detikNews
Kamis, 11 Des 2014 10:02 WIB
Jaksa Agung M Prasetyo
Jakarta - Jaksa Agung M Prasetyo menegaskan komitmennya menangani perkara pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Kejaksaan akan memulai penyidikan setelah mendapat barang bukti lengkap dari Komnas HAM.

"Kami bergerak di atas bukti, tidak boleh berdasarkan asumsi. Nah bukti itu belum lengkap, jadi kita minta untuk dilengkapi," kata Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/12/2014).

Penyelidikan pelanggaran kasus HAM, menurut Prasetyo, dilakukan Komnas HAM. Namun sebelum penyidikan dimulai, Pengadilan HAM ad hoc harus terbentuk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Barang bukti yang belum langkap dan pengadilan ad hoc yang belum terbentuk menjadi kesulitan kejaksaan untuk menindaklanjuti. Jadi jika hasil penyelidkan lengkap kami bisa minta untuk DPR segera membentuk peradilan HAM ad hoc," sambungnya.

Prasetyo mengingatkan penuntasan perkara HAM membutuhkan waktu. Proses mengumpulkan barang bukti juga cukup sulit karena kejadian pelanggaran HAM sudah lama terjadi. Namun dipastikan prosesnya tetap berlanjut.

"Dalam penegakkan hukum tidak ada tebang pilih, siapa pun yang bersalah harus diproses hukum. Tidak peduli dia dari manapun latar belakangnya, afiliasi politiknya dari mana, dari mana asalnya. Semua harus diproses karena semua orang memiliki hak dan kewajiban sama di bawah hukum," tegas dia.

(fdn/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads