"Menjadi kewajiban jaksa penuntut umum membuktikan dakwaannya," ujar Jaksa Agung M Prasetyo, Rabu (10/12/2014) malam.
Sementara itu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono menyebut pernyataan Aziz wajar. Widyo memaknai pernyataan Aziz sebagai pengingat agar Kejaksaan tetap independen menangani perkara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aziz yang juga merupakan Wakil Ketua Umum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie alias Ical menyebutkan bahwa kejaksaan melakukan penerapan hukum yang salah. Dia meminta Yance yang juga masih aktif sebagai Ketua DPD I Golkar Jawa Barat untuk dibebaskan.
"Jaksa Agung serta Jampidsus harus segera bebaskan, melepaskan Yance," ucap Aziz kepada wartawan di DPR.
Dia berdalih pembelaannya kepada Yance bukan karena berasal dari partai yang sama. Namun Aziz menyebut bahwa 2 terpidana kasus yang juga menjerat Yance sudah divonis bebas melalui putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
Kasus yang menjerat Yance sendiri berawal dari masa kepemimpinannya sebagai Bupati Indramayu pada periode 2000-2010. Di tahun 2004, diduga Yance melakukan tindakan penggelembungan harga dalam pembebasan lahan seluas 82 hektar untuk pembangunan PLTU I Indramayu senilai Rp 42 miliar.
(dha/fdn)