Bejat! Pria Paruh Baya Setubuhi Putri Kandungnya selama 4 Tahun

Bejat! Pria Paruh Baya Setubuhi Putri Kandungnya selama 4 Tahun

- detikNews
Kamis, 11 Des 2014 07:55 WIB
Pekanbaru -

Sungguh bejat kelakuan pria 36 tahun asal Indragiri Hulu (Inhu) Riau ini. Dia tega menyetubuhi putri kandungnya sendiri selama 4 tahun.

"Pelaku sempat menghilang ketika kasus ini dilaporkan istrinya ke tempat kita. Namun tak lama, tim bisa membekuknya," kata Humas Polres Inhu, Iptu Yarmen Djambak kepada detikcom, Kamis (11/12/2014).

Iptu Yarmen menjelaskan, bahwa korban pencabulan itu berusia 16 tahun dan berstatus pelajar. Laporan dari istri tersangka, ternyata putrinya telah digauli suaminya sendiri sejak tahun 2010 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perbuatan bejatnya pertama kalinya dilakukan tersangka dengan cara masuk ke kamar anaknya lewat jendela. Malam itu putrinya dipaksa melayani nafsu sang ayah kandungnya di bawah ancaman. Usai melampiaskan hasratnya, pelaku kembali keluar lewat jendela.

"Korban selalu diancam akan dibunuh atau diberhentikan sekolah bila melapor perbuatan bejat itu kepada ibunya atau kepada warga," kata Iptu Yarmen.

Masih menurut Humas Polres Inhu ini, kasus pencabulan terakhir kali dipergoki istri tersangka sepekan yang lalu. Saat itu istri tersangka memergoki suaminya lagi berada di dalam kamar anaknya dan lagi berbuat cabul.

"Istrinya sempat syok melihat perbuatan suaminya. Dan malah tersangka juga mengancam akan menceraikan kalau dilaporkan ke polisi. Namun istrinya tetap melaporkan kasus ini," kata Iptu Yarmen.

Padahal, istri tersangka ini adalah istri keduanya setelah dengan yang pertama bercerai. Namun anak gadis yang digauli tersangka merupakan anak kandungnya dari istri pertamanya.

"Kini pelaku telah ditangkap pihak Polres Inhu untuk mempertanggungjawabkan perbuatan biadapnya. Dia dijerat pasal berlapis KUHP dan UU Perlindungan Anak," tutup Iptu Yarmen.

(cha/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads