Ribuan butir ekstasi itu diselundupkan lewat Bandara Hang Nadim Batam pada 13 April 2011. Butiran pil laknat itu dimasukkan ke kaleng susu dan dimasukkan ke mesin kompresor. Saat melewati mesin x-ray Bandara Hang Nadim, butiran ekstasi yang hendak dikirim kepada orang bernama Simon di Jakarta itu terdeteksi. Lantas, ekstasi ini diikuti alurnya dan sampailah ke rumah Simon di Jakarta.
Petugas pun menangkap dan memproses Simon hingga menyeretnya ke pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas vonis ini, JPU mengajukan kasasi namun hasilnya tidak banyak berubah. Pada 11 September 2012, MA hanya menambah 1 tahun penjara bagi Simon yang telah berulang kali menyelundupkan barang haram itu ke Indonesia. Tidak terima, Simon lalu mengajukan PK. Apa kata MA?
"Menolak PK Khor Ing Hau alias Simon Chua," demikian lansir panitera MA, Rabu (10/12/2014). Perkara bernomor 160 PK/Pid.Sus/2014 itu diketok pada 24 November 2014 lalu.
Simon sendiri didakwa dengan pasal 113 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati. Pasal itu berbunyi:
Dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kg atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3.
(asp/nrl)