Belikan Putri Tirinya Vibrator, Pria Canberra Dihukum Percobaan

Belikan Putri Tirinya Vibrator, Pria Canberra Dihukum Percobaan

- detikNews
Rabu, 10 Des 2014 17:27 WIB
Jakarta -

Mahkamah Agung ACT (Canberra) telah menetapkan hukuman percobaan bagi seorang pria yang membelikan anak tirinya sebuah vibrator.

Bulan Juli lalu, pria berusia 54 tahun ini, yang tidak disebutkan namanya karena alasan hukum, sudah dinyatakan bersalah melakukan tindakan tidak senonoh, namun tidak bersalah atas 13 tuduhan lainnya.

Dalam sidang sebelumnya, pria tadi dituduh bertindak tidak senonoh di depan anaknya, dan juga membuka gambar porno di komputernya di saat putri tirinya yang berusia 10 tahun, duduk di pangkuannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia juga membelikan sebuah vibrator untuk anak tirinya tersebut, keputusan yang belakangan disebutnya sendiri sebagai "tindakan yang sangat bodoh".

Di pengadilan disebutkan bahwa anak perempuan ini sudah menunjukkan minat mengenai hal-hal berbau seksual. Namun bukannya menyerahkan masalah ini kepada istrinya untuk menjelaskan, sang pria menjelaskan sendiri kepada anaknya.

Pria tadi selama ini selalu membantah bahwa dia sudah melakukan hal yang tidak benar, karena dia merasa dia sedang membina hubungan dengan anaknya, dengan membagi cerita soal-soal seks.

Seorang psikolog klinis yang didatangkan sebagai saksi ahli mengatakan pria ini akan mendapat manfaat bila diberi perawatan sehingga dia bisa mengerti mengenai tindakan salah yang dilakukannya.

Dalam menjatuhkan keputusan, Hakim Richard Refshauge mengatakan sang pria tidaklah menggerayangi anaknya tersebut, walau apa yang dilakukannya merupakan "pelanggaran serius".

"Ini adalah tindakan yang tidak benar berperilaku seperti itu, dan masyarakat awam akan beranggapan ini adalah tindakan tidak senonoh," kata Hakim Refshauge.

Hakim menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara, namun ditangguhkan dengan beberapa kondisi, antara lain ; sang pria harus melakukan kerja sosial selama 100 jam dan mengikuti pendidikan bagi pelanggar seks.

Menurut peraturan, hukuman penjara untuk pelanggaran seperti ini biasanya adalah 10 sampai 12 tahun.

(nwk/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads