Hal itu disampaikan Ketua Komisi Informasi Daerah Jabar, Dan Satriana usai berudiensi dengan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan, di Gedung Pakuan, Bandung, Rabu (10/12/2014).
"Sengketa tersebut terjadi akibat sulitnya mengakses informasi terkait badan publik. Sehingga terhambatnya (penyampaian) informasi. Kebanyakan (tentang) keuangan," ujar Dan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi keterbukaan informasi jangan sekadar memenuhi kewajiban saja, tapi juga harus dilandasi akuntabilitas," katanya.
Meski begitu, Dan mengklaim telah terjadi perbaikan di berbagai sisi, salah satunya dengan adanya peraturan yang memungkinan masyarakat untuk menerima informasi terkait badan publik.
"Masyarakat sekarang harus kritis, menagih program-program pemerintah. Karena pemerintah yang akuntabel memerlukan rakyat yang kritis," ucapnya.
Di tempat yang sama, Kepala Biro Humas, Protokol, dan Umum Setda Jabar Ruddy Gandakusumah mengatakan, pihaknya mendukung upaya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengakses informasi terkait badan publik. Bahkan, katanya, Gubernur pun merespons positif keinginan tersebut.
"Kita punya perda terkait transparansi informasi, Pergub-nya juga ada," kata Ruddy.
Selama ini, lanjut Ruddy, masyarakat yang meminta informasi terkait badan publik memiliki motif yang kurang baik. Sehingga diharapkan keterbukaan informasi ini juga bisa mengedukasi masyarakat.
"Sebagai contoh, 900 sengketa keterbukaan informasi berasal dari tiga orang warga. Hal ini tidak wajar. Kalau 900 sengketa dilaporkan oleh 900 pelapor, itu wajar. Kalau ini, kepentingannya apa? Kita khawatir disalahgunakan," ungkapnya.
(avi/ern)