Jumlah Sengketa Keterbukaan Informasi Publik di Jabar Tahun Ini Naik 100 Persen

Jumlah Sengketa Keterbukaan Informasi Publik di Jabar Tahun Ini Naik 100 Persen

- detikNews
Rabu, 10 Des 2014 17:16 WIB
Bandung - Jumlah sengketa keterbukaan informasi yang menyangkut badan publik di Jawa Barat terus meningkat dalam setiap tahunnya. Berdasarkan data Komisi Informasi Daerah Jabar, sepanjang 2014 ini terdapat 1.192 sengketa atau naik 100 persen lebih dibanding tahun lalu yang hanya 572 pengaduan.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi Informasi Daerah Jabar, Dan Satriana usai berudiensi dengan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan, di Gedung Pakuan, Bandung, Rabu (10/12/2014).

"Sengketa tersebut terjadi akibat sulitnya mengakses informasi terkait badan publik. Sehingga terhambatnya (penyampaian) informasi. Kebanyakan (tentang) keuangan," ujar Dan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dan menjelaskan, terhambatnya masyarakat untuk mengakses informasi terkait badan publik ini dikarenakan belum optimalnya kinerja badan publik dalam memberikan informasi.

"Jadi keterbukaan informasi jangan sekadar memenuhi kewajiban saja, tapi juga harus dilandasi akuntabilitas," katanya.

Meski begitu, Dan mengklaim telah terjadi perbaikan di berbagai sisi, salah satunya dengan adanya peraturan yang memungkinan masyarakat untuk menerima informasi terkait badan publik.

"Masyarakat sekarang harus kritis, menagih program-program pemerintah. Karena pemerintah yang akuntabel memerlukan rakyat yang kritis," ucapnya.

Di tempat yang sama, Kepala Biro Humas, Protokol, dan Umum Setda Jabar Ruddy Gandakusumah mengatakan, pihaknya mendukung upaya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengakses informasi terkait badan publik. Bahkan, katanya, Gubernur pun merespons positif keinginan tersebut.

"Kita punya perda terkait transparansi informasi, Pergub-nya juga ada," kata Ruddy.

Selama ini, lanjut Ruddy, masyarakat yang meminta informasi terkait badan publik memiliki motif yang kurang baik. Sehingga diharapkan keterbukaan informasi ini juga bisa mengedukasi masyarakat.

"Sebagai contoh, 900 sengketa keterbukaan informasi berasal dari tiga orang warga. Hal ini tidak wajar. Kalau 900 sengketa dilaporkan oleh 900 pelapor, itu wajar. Kalau ini, kepentingannya apa? Kita khawatir disalahgunakan," ungkapnya.

(avi/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads