Selidiki Prostitusi Terselubung, Satpol PP akan Panggil Pemilik Banceuy 40A

Selidiki Prostitusi Terselubung, Satpol PP akan Panggil Pemilik Banceuy 40A

- detikNews
Rabu, 10 Des 2014 14:04 WIB
Bandung - Satpol PP Kota Bandung berencana memanggil pemilik indekos Banceuy 40A. Indekos tiga lantai ini dituding menjadi tempat prostitusi terselubung.

"Pemiliknya akan segera kita panggil," kata Plt Kasatpol PP Kota Bandung Meivi Adha Krisna saat ditemui di markas Satpol PP Kota Bandung, Jalan Martanegara, Rabu (10/12/2014).

Meivi belum bisa menjelaskan rinci kapan dan waktu pemanggilan pemilik indekos di Jalan Banceuy 40A itu guna dimintai keterangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami kan sudah operasi indekos tersebut. Tentu kami terus melakukan pengawasan dan peyelidikan mendalam," ucap Meivi.

Meivi menyebut indekos tersebut disinyalir dijadikan tempat asusila. Delapan pasangan bukan suami istri sempat terjaring razia. Delapan perempuan seksi penghuni indekos itu menjalani sidang tindak pidana tipiring (tipiring) lantaran terbukti melanggar Pasal 49 ayat 1 huruf bbb (melakukan perbuatan asusila) sesuai Perda 11 tahun 2005 tentang Kebersihan, Ketertiban, Keindahan (K3).

Di hadapan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang menggelar sidang tipiring di markas Satpol PP Kota Bandung, para perempuan yang bekerja di tempat hiburan itu mengakui perbuatannya. Delapan perempuan penyewa kamar indekos Banceuy 40a yang berusia 19 hingga 22 tahun itu membayar sanksi denda yang nominalnya variatif atau mulai Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu.

(bbn/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads