"Pemiliknya akan segera kita panggil," kata Plt Kasatpol PP Kota Bandung Meivi Adha Krisna saat ditemui di markas Satpol PP Kota Bandung, Jalan Martanegara, Rabu (10/12/2014).
Meivi belum bisa menjelaskan rinci kapan dan waktu pemanggilan pemilik indekos di Jalan Banceuy 40A itu guna dimintai keterangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meivi menyebut indekos tersebut disinyalir dijadikan tempat asusila. Delapan pasangan bukan suami istri sempat terjaring razia. Delapan perempuan seksi penghuni indekos itu menjalani sidang tindak pidana tipiring (tipiring) lantaran terbukti melanggar Pasal 49 ayat 1 huruf bbb (melakukan perbuatan asusila) sesuai Perda 11 tahun 2005 tentang Kebersihan, Ketertiban, Keindahan (K3).
Di hadapan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang menggelar sidang tipiring di markas Satpol PP Kota Bandung, para perempuan yang bekerja di tempat hiburan itu mengakui perbuatannya. Delapan perempuan penyewa kamar indekos Banceuy 40a yang berusia 19 hingga 22 tahun itu membayar sanksi denda yang nominalnya variatif atau mulai Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu.
(bbn/ern)