"Korban meninggal dunia sekira pukul 10.45 WIB. Jenazahnya langsung dibawa ke rumah duka di Kampung Selaawi, RT 20 RW 05, Desa Warnasari, Kecamatan Sukabumi," ungkap Humas RSUD R Syamsudin, Jhoni, kepada wartawan.
Korban mengalami koma sejak, Senin (8/12) lalu. Menurut tim medis, kadar alkohol dalam tubuh korban melebihi ambang batas. Saat ini, tinggal satu yang dirawat karena miras oplosan, Agung (18), tetangga korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga orang tersebut menenggak miras di belakang salah satu hotel di kawasan Selabintana pada Sabtu (6/12) bersama dua rekannya Arip Tirtana (29) dan Alo (45). Kecuali Alo, 4 'peserta' pesta miras itu merasakan gejala keracunan. Alo selamat karena tidak ikut menenggak miras oplosan tersebut.
Polisi mengamankan penjual miras, Jefri Kaligis, dan menetapkannya sebagai tersangka. Kepada polisi, ia mengoplos alkohol, pewarna makanan, dan ekstrak wiski. Atas perbuatannya, ia dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
(try/try)