Pascainsiden penempelan poster tempat mesum Banceuy 40a dan perusakan Pos Satpol PP di kawasan Alun-Alun, Jalan Dalem Kaum, Satpol PP menggerebek indekos tiga lantai di Jalan Banceuy 40A. Delapan pasang bukan suami istri diamankan. Mereka tepergok berduaan dalam kamar pada Senin malam (8/12/2014).
"Ada delapan pasangan atau 16 orang yang kami amankan di Banceuy 40a," ucap Plt Kasatpol PP Kota Bandung Meivi Adha Kresna ditemui di markas Satpol PP Kota Bandung, Jalan Martanegara, Rabu (10/12/2014).
Sebanyak delapan pasangan itu kedapatan tengah berduaan di dalam kamar masing-masing sewaktu petugas merazia. Mereka langsung diboyong ke markas Satpol PP Kota Bandung guna menjalani berita acara pemeriksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil pemeriksan kartu tanda penduduk (KTP), kata Meivi, delapan perempuan dan delapan pria itu terbukti bukan suami istri. Khusus seluruh pria yang diamankan itu tercantum dalam KTP berstatus sudah menikah. Mereka tak bisa membuktikan pasangan di kamar indekos itu ialah istrinya.
"Penghuni atau penyewa kamar indekos itu pihak perempuannya," kata Meivi.
Delapan pria hidung belang itu hanya didata saja. Sementara delapan wanitanya harus mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Delapan pasangan ini sempat mengelak melakukan mesum. Namun sewaktu sidang tindak pidana ringan (tipiring) di hadapan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang berlangsung di markas Satpol PP Bandung, Selasa (9/12) kemarin, pihak wanita mengaku sempat berhubungan badan saat berada di dalam kamar.
"Kepada hakim, mereka mengatakan bukan pasangan suami istri. Serta mengakui melakukan asusila," bisik seorang petugas Satpol PP yang kemarin menyaksikan proses sidang tipiring.
Soal penangkapan di dalam kamar dibenarkan Suhendar (72), satpam wisma Banceuy. " Iya mereka dengan pacarnya," katanya.
(bbn/ern)